
Israel setujui ribuan permukiman baru di Tepi Barat, langgar hukum internasional

Foto yang diabadikan pada 23 Februari 2023 ini menunjukkan pemandangan permukiman Israel di Givat Zeev di wilayah Tepi Barat yang diduduki. (Xinhua/Muammar Awad)
Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang bertentangan dengan hukum internasional, dan sebanyak 3,3 juta warga Palestina juga menghuni area yang sama.
Ramallah, Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Kepresidenan Palestina pada Rabu (3/6) mengecam persetujuan otoritas Israel atas pembangunan 2.162 unit permukiman baru di Tepi Barat.
Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan oleh kantor berita resmi Palestina, WAFA, kepresidenan tersebut menyampaikan bahwa persetujuan Israel atas unit permukiman baru itu merupakan "tantangan terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, terutama di antaranya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menegaskan bahwa permukiman-permukiman tersebut ilegal di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur".
Kepresidenan tersebut menambahkan bahwa persetujuan tersebut "tidak sah dan tidak akan memberikan legitimasi kepada siapa pun", serta menyatakan otoritas Israel "bertanggung jawab atas dampak serius dari kebijakan provokatif tersebut, yang akan mendorong wilayah itu menuju putaran kekerasan dan eskalasi lebih lanjut".
Kepresidenan tersebut menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat agar "segera mengintervensi kegilaan Israel itu jika pihaknya benar-benar menginginkan tercapainya keamanan dan stabilitas di kawasan itu dan seluruh dunia."
Media Israel pada Rabu melaporkan bahwa Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil, sebuah departemen yang dinaungi Kementerian Pertahanan Israel, menyetujui pembangunan 2.162 unit rumah permukiman di Tepi Barat.
Israel merebut Tepi Barat pada perang 1967 dan kemudian mendirikan permukiman di sana, sebuah langkah yang tidak diakui oleh komunitas internasional.
Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang bertentangan dengan hukum internasional, dan sebanyak 3,3 juta warga Palestina juga menghuni area yang sama, menurut laporan PBB pada 2025.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Kerusuhan buruh picu kerugian produksi hampir setengah miliar dolar AS di industri garmen Bangladesh
Indonesia
•
21 Oct 2024

Punya 11 kasus corona, WHO belum undang Taiwan
Indonesia
•
07 Feb 2020

China desak AS berhenti memfitnah dan menekan perusahaan China
Indonesia
•
29 Mar 2023

Menlu China sebut AS harus ambil pelajaran dari hubungan China-AS yang rusak parah
Indonesia
•
24 Sep 2022


Berita Terbaru

Serangan terhadap pemukim di Tepi Barat tembus 1.000 kasus tahun ini
Indonesia
•
13 Jun 2026

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol divonis 30 tahun penjara dalam kasus pengkhianatan negara
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran pastikan perundingan damai dengan AS masuki tahap akhir
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran laporkan 54 awak kapal tewas dan 253 kapal hancur sejak konflik dimulai
Indonesia
•
11 Jun 2026
