Banner

Instalasi pembangkit surya AS turun 23 persen tahun ini karena larangan impor barang China

Foto dari udara ini menunjukkan pembangkit listrik tenaga surya di wilayah Gonghe, Prefektur Otonom Etnis Tibet Hainan, Provinsi Qinghai, China barat laut, pada 8 Februari 2022. (Xinhua/Zhang Long)

Instalasi pembangit tenaga surya Amerika Serikat (AS) yang baru turun 23 persen tahun ini, saat impor panel terhenti oleh larangan barang dari wilayah Xinjiang China karena masalah kerja paksa.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Instalasi pembangit tenaga surya Amerika Serikat (AS) yang baru turun 23 persen tahun ini, saat impor panel terhenti oleh larangan barang dari wilayah Xinjiang China karena masalah kerja paksa, menurut laporan pasar yang dirilis pada hari Selasa (13/12).

Prakiraan oleh kelompok perdagangan industri, Asosiasi Industri Energi Matahari (Solar Energy Industries Association/SEIA) dan firma riset Wood Mackenzie itu muncul ketika perusahaan tenaga surya berusaha memanfaatkan subsidi dalam Undang-Undang (UU) Pengurangan Inflasi (IRA), yakni UU baru yang mendorong teknologi energi bersih untuk mengatasi perubahan iklim.

Instalasi proyek skala utilitas, khususnya, akan menyusut 40 persen tahun ini dari 2021 menjadi 10,3 gigawatt, menurut laporan triwulanan.

Proyek besar untuk utilitas dan pelanggan besar lainnya merupakan bagian terbesar dari pasar tenaga surya AS. Instalasi komersial dan komunitas juga diperkirakan menurun, meski pasar perumahan diperkirakan melonjak 37 persen.

Banner

Secara keseluruhan, instalasi AS diperkirakan turun 23 persen menjadi 18,6 GW (gigawatt).

Kendala pasokan diperkirakan akan berlangsung hingga paruh kedua tahun depan dan menunda dampak IRA, kata laporan itu.

Lebih dari 1.000 pengiriman impor energi matahari senilai ratusan juta dolar telah menumpuk di pelabuhan-pelabuhan AS sejak Undang-Undang Perlindungan Kerja Paksa Uyghur diberlakukan pada bulan Juni lalu. Penahanan itu telah menghentikan pengiriman baru karena produsen khawatir kargo tambahan juga akan disita.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (The Uyghur Forced Labor Prevention Act/UFLPA) mewajibkan produsen untuk menunjukkan dokumentasi pengadaan peralatan yang diimpor kembali ke bahan mentah sebelum impor dapat diselesaikan. Itu terbukti lebih sulit dari yang diperkirakan perusahaan surya, kata SEIA.

“Setelah Undang-Undang Pengurangan Inflasi (Inflation Reduction Act/IRA), kami tidak dapat membuang waktu untuk mengutak-atik undang-undang perdagangan karena ancaman iklim semakin membayangi,” kata Presiden SEIA Abigail Ross Hopper dalam sebuah pernyataan.

Laporan tersebut memperkirakan pasar akan kembali tumbuh tahun depan, dengan peningkatan tahunan rata-rata 21 persen, antara tahun 2023 dan 2027.

Banner

Sumber: Reuters

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan