
Ini enam nilai Qur'ani untuk pedoman penggunaan AI

Seminar Nasional Al-Qur'an bertema ‘Al-Qur'an dan AI: Mengendalikan Teknologi dengan Nilai, Membangun Peradaban Digital Beretika.(Kementerian Agama RI)
AI mampu membaca teks, suara, gambar, data, dan pola perilaku manusia dalam skala yang sangat besar. Namun, kemampuan mengolah informasi tidak dengan sendirinya menjadikan AI memiliki kesadaran moral.
Jakarta (Indonesia Window) – Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) harus diarahkan oleh nilai-nilai Al-Qur'an agar memberi manfaat, melindungi martabat manusia, dan tidak menimbulkan kerusakan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, saat menjadi narasumber Seminar Nasional Al-Qur'an, ungkap Kementerian Agama RI dalam situsnya jejaringnya pada Selasa (25/8).
Seminar itu mengusung tema ‘Al-Qur'an dan AI: Mengendalikan Teknologi dengan Nilai, Membangun Peradaban Digital Beretika’ di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembukaan MTQ VIII Korpri Tingkat Nasional 2026, yang dibuka oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman.
Dalam seminar tersebut, Muchlis tampil dengan topik ‘Pemanfaatan AI untuk Dakwah, Pendidikan, dan Pelayanan Publik Berbasis Nilai Qur'ani’.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Hamdan Juhannis, yang membahas Al-Qur'an sebagai landasan etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
Iqra' yang terikat Bismi Rabbik
Muchlis mengatakan, Islam tidak menolak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Wahyu pertama justru diawali dengan perintah membaca dalam QS al-'Alaq ayat 1. Selain itu, tidak kurang dari 800 kali kata ilmu dan berbagai derivasinya disebut dalam Al-Qur'an.
Namun, perintah iqra' tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan disertai frasa bismi rabbik, yakni membaca dan mengembangkan pengetahuan dengan kesadaran ketuhanan serta tanggung jawab moral.
"AI adalah produk kecerdasan manusia, sedangkan Al-Qur'an adalah petunjuk yang mengarahkan kecerdasan manusia. Karena itu, persoalannya bukan lagi apakah AI akan digunakan, tetapi siapa yang mengarahkannya, nilai apa yang mengendalikannya, dan untuk tujuan apa ia digunakan," ujar Muchlis di Makassar, Senin (24/8).
Menurutnya, AI mampu membaca teks, suara, gambar, data, dan pola perilaku manusia dalam skala yang sangat besar. Namun, kemampuan mengolah informasi tidak dengan sendirinya menjadikan AI memiliki kesadaran moral.
Merujuk pada QS al-Nahl ayat 78, dia menjelaskan bahwa Al-Qur'an menyebut pendengaran, penglihatan, dan hati sebagai perangkat pengetahuan manusia.
AI mungkin dapat meniru sebagian fungsi mendengar dan melihat serta mengolah informasi, tetapi tidak memiliki fu'ād dalam pengertian Qur'ani, yaitu kesadaran batin, iman, nurani, dan tanggung jawab moral.
"AI dapat mengolah informasi, tetapi tidak memiliki iman; dapat mengenali pola, tetapi tidak memiliki nurani; dapat memberi rekomendasi, tetapi tidak memikul amanah. Tanggung jawab moral tetap berada pada manusia yang merancang, menyediakan, menggunakan, dan menyebarkan hasilnya," jelasnya sambil mengutip QS al-Isra' ayat 36.
Enam nilai Qur'ani sebagai pedoman
Muchlis mengemukakan setidaknya ada enam nilai Qur'ani yang perlu menjadi pedoman dalam pemanfaatan AI.
Pertama, prinsip tabayyun atau verifikasi sebagaimana diperintahkan dalam QS al-Hujurat ayat 6. Prinsip ini penting karena AI dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi belum tentu benar.
Dia juga mengutip QS al-Isra' ayat 36 yang melarang manusia mengikuti sesuatu tanpa pengetahuan. Karena itu, hasil AI harus diperiksa sumber, konteks, dan kebenarannya sebelum digunakan atau disebarluaskan, terutama dalam materi keagamaan dan informasi resmi pemerintah.
Kedua, prinsip keadilan sebagaimana ditegaskan dalam QS al-Ma'idah ayat 8. Data yang digunakan untuk melatih sistem AI dapat mengandung ketimpangan dan prasangka tertentu.
Jika tidak diawasi, AI berpotensi mengulang bahkan memperbesar diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Ketiga, prinsip amanah dan akuntabilitas berdasarkan QS al-Nisa' ayat 58. Data masyarakat, informasi jabatan, dan kewenangan dalam pelayanan publik merupakan amanah yang wajib dijaga.
Karena itu, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh sembarangan memasukkan data pribadi, dokumen internal, dan informasi rahasia ke dalam platform AI publik.
Keempat, prinsip kemaslahatan dan kerahmatan. Merujuk QS al-Anbiya' ayat 107, pemanfaatan teknologi seharusnya memudahkan, melindungi, mencerdaskan, memperluas pelayanan, serta memberi manfaat bagi kehidupan manusia.
Kelima, perlindungan privasi dan martabat manusia sebagaimana larangan tajassus (memata-matai) dalam QS al-Hujurat ayat 12.
Di era AI, pelanggaran privasi dapat terjadi melalui pengumpulan data tanpa persetujuan, pelacakan perilaku secara berlebihan, penyalahgunaan suara dan wajah, serta pembuatan konten deepfake (konten palsu yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang merusak kehormatan seseorang.
Keenam, larangan menimbulkan kerusakan sebagaimana ditegaskan dalam QS al-A'raf ayat 56. AI tidak boleh digunakan untuk memproduksi hoaks, fitnah, penipuan, ujaran kebencian, manipulasi opini publik, ataupun konten yang merusak persatuan masyarakat.
Dakwah dan pendidikan Al-Qur'an di Era AI
Dalam bidang dakwah, Muchlis menilai AI dapat membantu pemetaan tema, penyiapan bahan awal, penerjemahan, transkripsi, produksi dan penyebarluasan konten keislaman.
Namun, AI tidak dapat menggantikan kedalaman ilmu, keteladanan, hikmah, dan kepekaan sosial seorang dai.
Demikian pula dalam pendidikan Al-Qur'an, AI dapat membantu latihan membaca dan menghafal, pengenalan awal kesalahan bacaan, pembelajaran adaptif, serta pemetaan tema-tema ayat.
Kendati demikian, aplikasi tidak dapat menggantikan guru dan proses talaqqi (tatap muka). Jawaban AI mengenai Al-Qur'an juga tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai tafsir yang otoritatif.
"AI dapat mempercepat pencarian pengetahuan, tetapi tidak otomatis melahirkan pemahaman, kebijaksanaan, dan adab. Dalam pendidikan Al-Qur'an, teknologi dapat memperluas akses, tetapi guru dan tradisi talaqqi tetap diperlukan untuk menjaga ketepatan dan kesinambungan ilmu," katanya.
AI dalam pelayanan publik
Untuk pelayanan publik, AI dapat dimanfaatkan dalam penyediaan informasi, penyederhanaan regulasi, pemetaan pengaduan, penerjemahan, percepatan administrasi, serta perluasan akses pelayanan.
Akan tetapi, keputusan yang memengaruhi hak dan masa depan seseorang tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada algoritma.
Menurut Muchlis, penggunaan AI tidak bisa dihindari. ASN harus menjadikan AI sebagai asisten, bukan pengganti pertimbangan profesional.
Setiap hasil AI yang digunakan dalam pelayanan publik harus diverifikasi, dapat dijelaskan, terbuka terhadap koreksi, serta tetap berada di bawah pengawasan manusia.
"Al-Qur'an tidak mengajak manusia menjauhi kemajuan. Al-Qur'an mengajarkan agar kemajuan berjalan bersama petunjuk, ilmu bersama adab, dan kekuasaan bersama tanggung jawab. AI harus tetap berada dalam kendali manusia, sedangkan manusia harus tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai Ilahi," pungkasnya.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita – Wisatawan China perkuat target 7,4 juta kunjungan di 2023
Indonesia
•
24 Jan 2023

ADB dukung upaya Indonesia untuk tingkatkan daya saing dan akselerasi perdagangan
Indonesia
•
16 Oct 2025

Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD
Indonesia
•
29 Nov 2023

Kemenparekraf dukung Muslim LifeFest 2024, maksimalkan potensi industri halal
Indonesia
•
27 Aug 2024


Berita Terbaru

Presiden pastikan karhutla Riau dituntaskan, 15.000 hektare berhasil ditangani
Indonesia
•
25 Aug 2026

Korban gempa NTT bertambah jadi 103 orang, lebih dari 1.600 warga terluka
Indonesia
•
25 Aug 2026

Gus Latif: Halaqoh pendidikan tinggi di Muktamar NU siap digelar
Indonesia
•
24 Aug 2026

Indonesia-China siapkan rencana aksi 2027-2031, kerja sama energi hingga AI jadi prioritas
Indonesia
•
23 Aug 2026
