Banner

Industri tekstil nasional bangkit dengan aturan perlindungan

Ilustrasi. (Photo by Héctor J. Rivas on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Masyarakat Indonesia merupakan pasar besar bagi hampir semua produk kebutuhan sehari-hari, termasuk tekstil.

Industri tekstik dan produk tekstil di tanah air akan semakin meningkat dengan seiring ditandatanganinya aturan perlindungan, sebut Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP) yang dikutip di Jakarta, Jumat.

Aturan tersebut mengenakan bea masuk pada produk tekstil dari luar negeri guna membentengi produk dalam negeri dari serbuan produk impor tekstil.

Safeguard-nya sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan. Jadi, dengan aturan tersebut akan ada beberapa komponen industri tekstil yang akan diberi safeguard,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (31/10).

Menperin Agus berharap aturan tersebut bisa mendongkrak pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menjadi salah satu sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Regulasi itu akan langsung efektif sejak diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” ujar dia.

Guna memastikan aturan perlindungan itu berjalan maksimal, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bertanggung jawab dalam mengawasi masuknya barang-barang impor tekstil, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard.

Pertumbuhan industri TPT pada 2019 diproyeksi mencapai 20 persen.

Menurut Agus, aturan safeguard merupakan bagian dari upaya substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan