Banner

HF Gold jual-beli emas dengan syariat Islam

Pendiri HF Gold Puzzle, Hadi Permana. (Indonesia Window)

Jakarta (Indonesia Window) – HF Gold Puzzle menawarkan jual-beli emas batangan 24 karat dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

“Dalam syariat Islam, jual-beli emas harus dilakukan secara langsung dalam satu majelis dan tidak boleh ada tenggat waktu antara penyerahan uang oleh pembeli dan penyerahan emas oleh penjual,” kata pendiri HF Gold Puzzle, Hadi Permana, dalam wawancara dengan Indonesia Window di Jakarta, Senin.

Dengan prinsip syariat itu, imbuhnya, HF Gold juga menyediakan layanan cash on delivery (COD) yang saat ini telah tersedia di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Tasikmalaya dan Balikpapan.

Dengan sistem COD jual-beli emas oleh HF Gold telah memenuhi prinsip Islam, di mana emas dan uang diserahterimakan oleh penjual dan pembali dalam satu waktu dan tempat tanpa ada waktu tunggu.

Selain itu, HF Gold, kata Hadi, menawarkan dan menerima pembelian kembali emas batangan keluaran Antam 24 karat sehingga keaslian produk yang diperdagangkan tidak perlu diragukan.

Banner

Emas batangan yang dijualbelikan oleh HF Gold diperoleh dari pembelian kembali produk ini dari masyarakat melalui transaksi yang sifatnya individual.

Dia berharap masyarakat semakin berminat untuk membali emas sebagai investasi guna mengantisipasi inflasi dalam jangka panjang karena — tidak seperti uang kartal yang nilainya selalu turun — logam mulia ini telah terbukti mampu mempertahankan nilainya selama berabad-abad dengan kecenderungan harga yang selalu naik dari tahun ke tahun.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan