Pemerintah tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Hari Desa ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jakarta (Indonesia Window) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024, ungkap Sekretariat Kabinet RI dalam pernyataan tertulisnya pada Senin.“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Sekretariat Kabinet RI.Penetapan Hari Desa tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres.Penetapan tersebut mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta 31 Juli 2024 ini.Berdasarkan data dai Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui jumlah desa di Indonesia yakni 81616 desa.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Humas merupakan corong utama dalam membentuk citra intansi
Indonesia
•
17 May 2023

Indonesia dan Provinsi Hunan China perdalam kerja sama ketenagakerjaan
Indonesia
•
08 May 2024

Indonesia terima hadiah 100 ton kurma dari Arab Saudi
Indonesia
•
19 Mar 2024

Korban tewas erupsi Gunung Marapi di Sumbar bertambah jadi 23 orang
Indonesia
•
06 Dec 2023
Berita Terbaru

Perkuat kemitraan strategis, Indonesia-Australia tandatangani Traktat Keamanan Bersama
Indonesia
•
07 Feb 2026

Opini – Direktur UKW: Wartawan di masa Orde Baru relatif lebih gigih, ketimbang jurnalis era Gen Z
Indonesia
•
06 Feb 2026

Presiden tegaskan komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina melalui Board of Peace
Indonesia
•
05 Feb 2026

Presiden tegaskan diplomasi realistis, prinsip kehati-hatian Indonesia dalam BOP
Indonesia
•
05 Feb 2026
