Jakarta (Indonesia Window) – Harga Batu bara Acuan (HBA) pada Juli neik sebesar 15,02 dolar AS per ton menjadi 115,35 dolar AS per ton dibandingkan bulan Juni senilai 100,33 dolar AS per ton.
HBA Juli 2021 menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir, sejak November 2011 yang mencapai 116,65 dolar AS per ton.
Kenaikan harga tersebut terutama dipicu oleh tingginya tingkat konsumsi batu bara di negara-negara Asia Timur.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, mengatakan, konsumsi batu bara China terus mengalami lonjakan.
“Kapasitas pasokan batu bara domestik Tiongkok terus menipis seiring kembalinya geliat aktivitas pembangkit listrik,” jelas Agung dalam keterangan tertulis pada Senin (5/7).
China sendiri cukup kewalahan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri akibat kendala operasional seperti kecelakaan tambang dan perubahan cuaca berupa hujan ekstrem.
Selain Tiongkok, lanjut Agung, Jepang dan Korea Selatan juga menunjukkan grafik kenaikan kebutuhan batu bara. “Ini berimbas pada kenaikan harga batu bara global,” ujarnya.
HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total Sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
Ada dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, pasokan (supply) dan permintaan (demand). Faktor turunan supply di antaranya dipengaruhi oleh cuaca, teknis tambang, kebijakan negara pemasok, serta teknis di rantai pasokan seperti kereta, tongkang, dan terminal muat.
Sementara faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun, yang berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti gas alam cair (LNG), nuklir, dan tenaga air.
HBA bulan Juli ini akan digunakan untuk menentukan harga batu bara pada titik serah penjualan secara Free On Board di atas kapal pengangkut (FOB vessel).
Laporan: Redaksi