Jakarta (Indonesia Window) – Calon jamaah haji yang telah lolos persyaratan untuk menunaikan ibadah tahun ini harus menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua dalam waktu 48 jam setelah izin dikeluarkan, kata Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
Haji 1442 hijriah/2021 hanya diselenggarakan bagi 60.000 orang warga negara dan penduduk Kerajaan.
Hingga hari terakhir pendaftaran online pada 23 Juni, kementerian menerima lebih dari 550.000 aplikasi.
Jamaah haji harus mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkao, atau telah menerima satu pertama setidaknya 14 hari sebelum haji, atau divaksinasi setelah pulih dari infeksi virus corona.
Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi juga telah menyetujui penggunaan vaksin Pfizer/BioNTech COVID-19 bagi usia 12-18 tahun.
Lebih dari 17,2 juta dosis vaksin telah diberikan di Arab Saudi sejauh ini, dengan kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammed Al-Abd Al-Aly, seraya menambahkan bahwa tidak ada yang meninggal karena COVID-19 setelah mendapatkan vaksinasi.
Laporan: Redaksi