Google ancam ambil langkah hukum jika YouTube masuk dalam larangan medsos untuk anak di Australia

Ilustrasi. (Szabo Viktor on Unsplash)
Google mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap semua langkah pemerintah Australia untuk memasukkan YouTube dalam larangan media sosial pertama di dunia bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Google mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap semua langkah pemerintah Australia untuk memasukkan YouTube dalam larangan media sosial (medsos) pertama di dunia bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.Dalam surat kepada Menteri Komunikasi Australia Anika Wells, eksekutif dari kantor Google dan YouTube di Australia mengatakan bahwa raksasa teknologi tersebut sedang "mempertimbangkan opsi hukumnya" jika pemerintah federal membatalkan keputusannya sebelumnya yang mengecualikan YouTube dari larangan medsos tersebut.Surat itu, yang dipublikasikan oleh surat kabar News Corp Australia, berargumen bahwa YouTube merupakan sebuah platform siaran langsung (streaming) video, bukan platform media sosial, dan menyoroti akan ada gugatan hukum terhadap pencantuman YouTube dalam larangan tersebut atas dasar konstitusional.Berdasarkan larangan tersebut, yang akan berlaku pada Desember, sejumlah platform termasuk Meta, TikTok, dan Snapchat diwajibkan mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun.Pemerintah federal awalnya memutuskan untuk tidak memasukkan YouTube dalam larangan itu karena konten pendidikan dan kesehatannya, tetapi penasihat keamanan daring terkemuka Australia, eSafety Commissioner, pada Juni mengatakan bahwa seharusnya tidak ada platform yang dikecualikan.Ketika ditanya pada Senin (28/7) tentang ancaman gugatan hukum Google, Menteri Layanan Sosial Australia Tanya Plibersek mengatakan pemerintah tidak akan dapat "diintimidasi" oleh perusahaan-perusahaan teknologi."Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan untuk memastikan anak-anak Australia tetap aman," katanya kepada stasiun televisi Seven Network."Kami tidak akan dapat diintimidasi untuk mundur mengambil tindakan oleh raksasa media sosial mana pun."Perwakilan dari Meta, TikTok, dan Snapchat pada Maret mengajukan pernyataan kepada pemerintah federal yang mengkritik keputusan mengecualikan YouTube dari larangan tersebut.Perusahaan-perusahaan yang gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial mereka setelah larangan berlaku akan menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia.*1 dolar Australia = 10.728 rupiahLaporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Kotak hitam pesawat Nepal ditemukan, korban tewas bertambah jadi 69 orang
Indonesia
•
17 Jan 2023

The Washington Post: Pekerja federal AS diminta tak lagi terapkan ‘work from home’
Indonesia
•
03 Aug 2023

COVID-19 – Liga Dunia Muslim apresiasi Sri Lanka tidak kremasi jenazah Muslim
Indonesia
•
04 Mar 2021

Usia 65 tahun bisa jadi pendonor darah di Singapura
Indonesia
•
24 Dec 2025
Berita Terbaru

Olimpiade Musim Dingin Milan-Cortina dibuka dengan upacara di sejumlah ‘venue’, soroti harmoni
Indonesia
•
08 Feb 2026

Upacara pembukaan Olimpiade Musim Dingin Milan-Cortina tampilkan budaya Italia
Indonesia
•
08 Feb 2026

Feature – Kisah dua mahasiswa Indonesia jajal kereta cepat, nikmati liburan Festival Musim Semi di China
Indonesia
•
07 Feb 2026

Kegiatan budaya Imlek China digelar perdana di Kantor Pusat ASEAN
Indonesia
•
07 Feb 2026
