Banner

Wandik maju jadi balon gubernur Papua Tengah, kasus pembelian Grand Caribou bagaimana? 

Pesawat Grand Caribou yang jatuh di Mimika Papua pada 31 Oktober 2016 (Foto: Istimewa)

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou senilai 116 miliar rupiah pada 2015 melibatkan Bupati Puncak Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Willem Wandik.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Wartawan Senior Aat Surya Safaat mengharapkan Kejaksaan Agung serius menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou senilai 116 miliar rupiah pada 2015 yang diduga melibatkan Bupati Puncak Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Willem Wandik.

“Tokoh masyarakat dan mahasiswa asal Puncak Papua di Jakarta ingin tahu dimana kendalanya dan kenapa sampai berlarut-larut proses hukumnya, sementara Willem Wandik sendiri saat ini menjadi salah satu balon (bakal calon – Red) Gubernur Papua Tengah,” kata Aat kepada pers di Jakarta, Sabtu (27/7).

Menurut Aat, dirinya pernah melakukan liputan ke Kabupaten Puncak Papua pada Oktober 2017 dan sampai sekarang menjalin hubungan baik dengan sejumlah tokoh dan mahasiswa asal Puncak Papua di Jakarta.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penyidikan terkait pengadaan pesawat Grand Caribou itu.  Selain itu Kejaksaan Agung sudah mendalami adanya dugaan penyelewengan Dana Bansos 2013 senilai 15 miliar rupiah di Kabupaten Puncak Papua. Tapi sampai sejauh ini belum ada informasi tindaklanjutnya.

Aat lebih lanjut mengemukakan, momentum menjelang Pilkada ini sangat penting untuk menjernihkan persoalan yang menyangkut calon pimpinan daerah, karena masyarakat di mana pun mengharapkan hadirnya pemimpin yang bersih, transparan, dan berwibawa serta bisa membawa kemajuan bagi daerahnya.

Sebelumnya, Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) Kabupaten Puncak dalam laporannya kepada Kejaksaan Agung pada September 2016 menyebutkan, pengadaan pesawat Grand Caribou menghabiskan dana sebanyak 116 miliar rupiah, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai 146 miliar rupiah.

Selain menyambangi Kejagung, FMPPP juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri pada 23 Februari 2016. Dalam laporannya FMPPP Kabupaten Puncak menyertakan sejumlah berkas barang bukti berupa surat Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak dan rekening koran giro.

Mereka berharap semua pihak terkait memahami langkah FMPPP melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaaan pesawat dan dugaan penyelewengan dana Bansos yang dilakukan Pemkab Puncak Papua itu, semata-mata untuk tujuan memajukan pembangunan Papua, khususnya pembangunan di Kabupaten Pucak.

Disebutkan, dana untuk pembelian pesawat Grand Caribou bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100 persen.

Pembelian pesawat itu dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, pesawat itu dianggap sudah tidak layak dan harganya sangat mahal, namun tetap saja dibeli oleh Pemkab Puncak Papua.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga menyebutkan bahwa pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.

Pesawat Grand Caribou itu adalah keluaran tahun 1960, dibuat oleh pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc).

Reka ulang pesawat dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lainnya sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan Pemerintah Daerah Puncak Papua yang memenangkan proyek pengadaan senilai 116 miliar rupiah. Pesawat pengadaan Pemkab Puncak Papua itu sendiri jatuh di Mimika Papua pada 31 Oktober 2016 padahal belum genap sebulan beroperasi.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan