Polisi Sosial Iran bertanggung jawab terhadap kehidupan sosial, menjaga ‘kesehatan’ masyarakat dan lingkungan sosial, dan negara. Atau dalam Islam, mereka melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.
Jakarta (Indonesia Window) – Duta Besar Republik Islam Iran Mohammad Khoush Heikal Azad menegaskan bahwa keberadaan “Polisi Sosial” yang bertugas menegakkan aturan negara terkait hijab atau pakaian wanita merupakan tuntutan masyarakat dan para ulama.
“Polisi Sosial di Iran berdiri atas tuntutan masyarakat dan ulama, yang bertujuan menangani masalah hijab di tengah masyarakat, di tengah gerakan untuk melepaskan hijab di Iran,” kata Dubes Azad dalam media briefing di Jakarta pada Rabu malam (19/10).
Aturan hijab dan jilbab di Iran, serta keberadaan pihak berwenang yang disebut oleh media massa sebagai ‘Polisi Moral’ – Dubes Iran mengoreksi kata ini menjadi “Polisi Sosial” – telah menjadi sorotan di tengah publik menyusul kematian Mahsa Amini.
Amini, wanita berusia 22 tahun yang ditahan awal bulan ini di ibu kota, Teheran, oleh Polisi Sosial Iran karena tidak mengikuti aturan berpakaian negara, meninggal di rumah sakit pada 16 September, tiga hari setelah koma yang didahului dengan stroke.
Pada 7 Oktober 2022, Organisasi Kedokteran Forensik Iran menjelaskan penyebab kematian Amini dengan mengeluarkan sebuah pernyataan.
“Dalam keterangan disebutkan bahwa kematian tersebut bukan disebabkan oleh pukulan di kepala atau organ vital dan anggota tubuh melainkan almarhumah Mahsa Amini meninggal dunia akibat hipoksia serebral, gangguan irama jantung mendadak, penurunan tekanan darah dan kehilangan kesadaran, serta kekurangan oksigen ke otak,” terang Dubes Azad.
Tugas Polisi Sosial, lanjut dia, adalah memberikan pengarahan kepada warga, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditemukan berpakaian tidak mengikuti aturan negara.
“Mereka akan dibawa ke markas untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut, dan disarankan untuk mengikuti kursus tentang masalah hijab (bagi perempuan). Setelah itu, mereka bisa pulang ke rumah masing-masing,” jelas Dubes Azad, seraya menambahkan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan pakaian dapat diperbaiki langsung di tempat kejadian.
“Ini Polisi Sosial, bukan polisi moral, karena mereka bertanggung jawab terhadap kehidupan sosial, menjaga ‘kesehatan’ masyarakat dan lingkungan sosial, dan negara. Atau dalam Islam, mereka melakukan amar ma’ruf nahi mungkar (menyeru untuk melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran),” imbuh dubes.
Laporan: Redaksi