Jakarta (Indonesia Window) – Mulai 1 Desember, pekerja migran yang tiba di Taiwan harus dilindungi oleh paket asuransi kesehatan COVID-19, sebelum mereka dapat diizinkan masuk.

Majikan mereka diharapkan menanggung biaya tersebut, kata Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Senin (29/11), menurut Kantor Berita CNA.

Paket asuransi kesehatan, yang biayanya di bawah 1.200 dolar Taiwan (sekira 621.000 rupiah) per orang, akan mencakup biaya rawat inap selama periode 30 hari setelah kedatangan pekerja migran di Taiwan, jika mereka terinfeksi COVID-19, kata kementerian dalam sebuah pernyataan.

Perusahaan asuransi akan membayar uang langsung ke rumah sakit, hingga maksimum 500.000 dolar Taiwan (sekitar 258,7 juta rupiah), kata kementerian.

Pengusaha harus menyerahkan bukti kepada kementerian bahwa mereka telah membeli asuransi kesehatan COVID-19 bagi pekerja mereka sebelum karyawan tiba di Taiwan, kata kementerian.

Kegagalan untuk melakukan pembayaran akan mengakibatkan pekerja ditolak masuk ke Taiwan, imbuhnya.

Di bawah peraturan baru tersebut, pengusaha harus menanggung semua biaya asuransi dan dilarang meminta penggantian dari pekerja, kata kementerian.

Pelanggar akan dikenakan denda 60.000 dolar Taiwan (sekitar 31 juta rupiah) hingga 300.000 dolar Taiwan (sekitar 155,2 juta rupiah), izin mempekerjakan mereka dicabut, dan dilarang mengajukan kembali izin tersebut selama dua tahun, kata kementerian itu, mengutip Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.

Saat ini, enam perusahaan asuransi telah disetujui oleh Komisi Pengawas Keuangan (FSC) untuk menyediakan asuransi COVID-19 bagi pekerja migran, kata kementerian, yaitu Asuransi Fubon, Asuransi Cathay Century, Asuransi Chung Kuo, Asuransi Hotai, Asuransi Taian, dan Asuransi Shinkong.

Kepala Sekretaris Biro Asuransi FSC Tsai Huo-yen mengatakan pada konferensi pers pada 16 November bahwa biaya perawatan medis dan biaya kesehatan lainnya untuk pekerja migran yang tiba dengan infeksi COVID-19 dibayar oleh Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC), namun ini akan segera dihentikan.

Taiwan mencabut larangan masuknya terhadap pekerja migran dari Indonesia pada 11 November, sedangkan mereka yang berasal dari negara lain masih tidak diizinkan masuk, kecuali jika mereka memiliki izin tinggal di Taiwan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan