Banner

COVID-19 – Taiwan migran Indonesia jalani karantina ketat setiba di Taiwan

Ilustrasi. Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani tahap pemeriksaan dan karantina ketat setiba mereka di bandara Taiwan, sebelum melanjutkan perjalanan menuju tempat kerja masing-masing. (Mufid Majnun on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani tahap pemeriksaan dan karantina ketat setiba mereka di bandara Taiwan, sebelum melanjutkan perjalanan menuju tempat kerja masing-masing.

Upaya tersebut dilakukan oleh Pemerintah Taiwan guna membendung penyebaran infeksi COVID-19, terutama kasus impor yang berasal dari luar Pulau Formosa.

Sudah lebih dari 240 hari Taiwan tidak melaporkan kasus infeksi lokal, menurut pernyataan tertulis dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) yang diterima di Jakarta, Ahad.

Taiwan kini mewajibkan semua penumpang pesawat terbang untuk mengisi formulir pemeriksaan pencegahan epidemik secara online sebelum keberangkatan guna mempersingkat waktu dan mencegah mereka berkerumun saat menunggu pengecekan kembali setelah tiba di bandara Taiwan.

Ketika PMI tiba di Taiwan, mereka harus segera menyelesaikan sejumlah proses pemeriksaan di imigrasi dan dalam beberapa jam langsung diantar ke Pusat Karantina Bersama.

Di tempat tersebut, PMI menjalani karantina selama 14 hari.

Setiap orang menempati satu kamar, serta menjalani pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) yang dilakukan pada hari ke-8 hingga ke-12.

PMI dengan hasil pemeriksaan PCR negatif melanjutkan manajemen kesehatan mandiri selama tujuh hari, sedangkan mereka dengan hasil pemeriksaan PCR positif akan langsung dikirim ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Tindakan karantina di Taiwan sangat ketat dan dapat diandalkan, sebut pernyataan TETO.

Hingga saat ini belum ditemukan kasus penularan dari penumpang pesawat terbang ke petugas karantina, sehingga potensi PMI terinfeksi COVID-19 di bandara Taiwan sangat rendah.

Pemerintah Taiwan telah mengumumkan perpanjangan masa penangguhan pengiriman PMI yang sebelumnya ditetapkan mulai tanggal 4 hingga 17 Desember 2020.

Keputusan tersebut diambil menyusul banyaknya kasus infeksi COVID-19 yang ditemukan di antara para Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah mereka melewati pemeriksaan ulang setiba di Taiwan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan