Status pandemik di Indonesia secara resmi dicabut oleh President RI Joko Widodo pada Rabu (21/6), dan dengan demikian negara kepulauan terbesar di dunia tersebut akan memasuki masa endemi
Jakarta (Indonesia Window) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemik COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/6), di Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan pencabutan tersebut, Indonesia akan memasuki masa endemi, ungkap presiden.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemik COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemik dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar presiden.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus penyakit tersebut di tanah air yang mendekati nihil.
“Hasil serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” katanya.
Memasuki masa endemi ini, kepala negara mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Presiden berharap keputusan pencabutan status tersebut dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Laporan: Redaksi