Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia telah menetapkan masa karantina bagi jamaah umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi satu hari.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (8/3) dengan surat edaran terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM secara daring, Senin.
Jamaah umroh dan PPLN yang ditemukan positif COVID-19 akan langsung diisolasi.
Sejauh ini pemerintah mencatat rata-rata jumlah kasus positif COVID-19 yang terdeteksi di antara jamaah umroh sebesar 47 persen.
Airlangga berharap masyarakat senantiasa menaati protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sementara pemerintah akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua mencapai target.
Laporan: Redaksi