Banner

Bekasi, Jawa Barat (Indonesia Window) – Pemerintah Jerman berencana mewajibkan vaksinasi COVID-19 mulai 16 Maret 2022 bagi orang-orang yang bekerja di rumah sakit, panti jompo, dan praktik medis lainnya, menurut salinan rancangan undang-undang yang dilihat oleh Reuters pada Ahad (5/12).

Jerman enggan membuat vaksin wajib karena khawatir memperburuk kekurangan staf medis dan panti jompo, tetapi dukungan telah berkembang untuk gagasan itu ketika negara Eropa ini menghadapi lonjakan infeksi dalam gelombang keempat pandemik.

Sosial Demokrat, Hijau dan Demokrat Bebas, yang akan membentuk pemerintahan baru Jerman pada Rabu pekan ini, akan mempresentasikan undang-undang tersebut ke parlemen dalam pekan mendatang.

Draf yang dilihat oleh Reuters mengatakan staf yang bekerja di area ini harus membuktikan bahwa mereka divaksinasi atau pulih dari COVID-19 atau menunjukkan sertifikat medis yang menunjukkan bahwa mereka tidak dapat divaksinasi pada 15 Maret.

Jerman berusaha untuk memvaksinasi atau menawarkan booster (penguat) kepada 30 juta orang sebelum Natal.

Rancangan undang-undang tersebut juga memberikan izin bagi dokter gigi, dokter hewan, dan apoteker untuk diizinkan memberikan suntikan selama jangka waktu sementara dengan pelatihan yang sesuai.

Undang-undang yang diusulkan mencakup tindakan sementara yang memungkinkan negara bagian federal Jerman untuk menerapkan tindakan penguncian yang lebih drastis jika diperlukan.

Sumber: Reuters

Laporan: Raihana Radhwa

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan