China ajukan gugatan ke WTO usai AS terapkan “tarif timbal balik” terhadap mitra dagangnya

China telah mengajukan gugatan melalui mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) menyusul pengumuman Amerika Serikat pada Kamis (3/4) untuk menerapkan “tarif timbal balik” atau “reciprocal tariff” terhadap semua mitra dagang.
Beijing, China (Xinhua/Indonesia Window) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) China pada Jumat (4/4) mengatakan bahwa China telah mengajukan gugatan melalui mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) menyusul pengumuman Amerika Serikat (AS) pada Kamis (3/4) untuk menerapkan “tarif timbal balik” atau “reciprocal tariff” terhadap semua mitra dagang.
“Dengan memberlakukan apa yang disebut ‘tarif timbal balik’, AS sangat melanggar aturan WTO, secara serius merongrong hak-hak dan kepentingan yang sah dari para anggota WTO, dan secara serius merusak sistem perdagangan multilateral yang berbasis peraturan serta tatanan ekonomi dan perdagangan internasional,” ujar seorang juru bicara (jubir) Kemendag China.
“Penerapan itu merupakan praktik intimidasi sepihak yang membahayakan stabilitas tatanan ekonomi serta perdagangan global, dan China dengan tegas menentang hal ini,” ujar jubir tersebut.

China senantiasa menjadi pembela teguh tatanan ekonomi dan perdagangan internasional serta pendukung kuat sistem perdagangan multilateral, kata jubir tersebut. “Kami mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki tindakan kelirunya dan membatalkan langkah-langkah tarif sepihaknya.”
Laporan: Redaksi