Pemerintah targetkan 15 proyek CCS/CCUS ‘onstream’ pada 2030

Seorang wanita memotret pemandangan kota di Jakarta pada 5 Februari 2024. Ekonomi Indonesia dilaporkan tumbuh sebesar 5,05 persen secara tahunan (year on year) pada 2023, lebih rendah dibandingkan tingkat pertumbuhan setahun sebelumnya yang mencapai 5,31 persen, demikian menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (5/2). (Xinhua/Veri Sanovri)

Cekungan Sunda Asri dan Cekungan Bintuni diharapkan menjadi hub Carbon Capture and Storage, dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) di wilayah Asia Timur dan Australia.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Indonesia terus berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor energi, melalui pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, dan penerapan teknologi bersih, yang salah satunya adalah dengan menerapkan teknologi bersih melalui pengembangan dan pemanfaatan Carbon Capture and Storage, dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS).

“Saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026-2030. Dua cekungan yang sedang didorong pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu Cekungan Sunda Asri dan Cekungan Bintuni,” papar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto pada Oil and Gas Session di pertemuan Indonesia – Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Jakarta, Senin (1/7), demikian dikutip dari siaran pers tertulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara, dengan potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan berkapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir. Cekungan-cekungan ini ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Ariana menjelaskan, skema CCS di Indonesia dibagi menjadi dua pilihan. Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, denhan rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Plan of Development (POD) I maupun POD lanjutan atau revisinya.

Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

“Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia,” pungkas Ariana.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan