Resensi Buku – Fikih Zakat Kontemporer karya Ust. Ammi Nur Baits

Ustadz Ammi Nur Baits, dalam bedah buku karya terbarunya ‘Fikih Zakat Kontemporer’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Solidaritas Insan Peduli (SIP) di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Buku Fikih Zakat Kontemporer karangan Ustadz Ammi Nur Baits sangat praktis dan mudah dipahami, bahkan oleh mereka yang baru akan memperdalam fikih ini, serta sangat bermanfaat bagi Kaum Muslimin yang secara ekonomi sangat mapan.
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Masalah riba (penambahan nilai dalam transaksi utang-piutang) telah banyak dibahas oleh para ulama di Indonesia, namun masih sedikit yang membedah soal zakat.“Padahal zakat adalah Rukun Islam yang wajib ditunaikan sesuai aturan syariat,” tegas Ustadz Ammi Nur Baits, dalam bedah buku karya terbarunya ‘Fikih Zakat Kontemporer’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Solidaritas Insan Peduli (SIP) di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2).Pembahasan tentang zakat yang masih minim itulah yang mendorong Ust. Ammi menyusun ‘Fikih Zakat Kontemporer’ setebal 379 halaman yang diterbitkan oleh Muamalah Publishing.Meskipun merupakan salah satu kewajiban dalam Rukun Islam, belum banyak dari kalangan Muslim (terutama yang berharta) yang memahami zakat sebagai bagian dari ibadah.“Zakat adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta. Namun, zakat berbeda dari infaq yang sebenarnya juga sama-sama mengeluarkan harta,” ujar Ust. Ammi yang juga pembina dari situs jejaring Konsultasisyariah.com dan Pengusahamuslim.com itu.Dia menguraikan, selain bernilai positif, infaq juga bisa bermakna negatif atau tercela. “Orang-orang kafir juga melakukan infaq. Dalam Surat Al-Anfal ayat 36 Allah ﷻ berfirman yang artinya: ‘Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan’.”Sementara itu, lanjut Ust. Ammi, zakat hanya memiliki makna positif, dan sering disebut sebagai ‘sedekah’.Perintah menunaikan zakat disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Terjemahannya: ‘Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.
Buku Fikih Zakat Kontemporer karangan Ustadz Ammi Nur Baits sangat praktis dan mudah dipahami, bahkan oleh mereka yang baru akan memperdalam fikih ini, serta sangat bermanfaat bagi Kaum Muslimin yang secara ekonomi sangat mapan. (Indonesia Window)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Produsen baterai China dominasi pasar baterai kendaraan listrik global
Indonesia
•
05 Apr 2022

Mulai 2026, rumah tangga di Australia bisa akses listrik tenaga surya gratis via skema pemerintah
Indonesia
•
05 Nov 2025

Asafetida tawarkan alternatif menguntungkan untuk budi daya opium di Afghanistan
Indonesia
•
10 Dec 2024

Feature – Dari benih menjadi pohon, cendana asal Indonesia mengakar di China
Indonesia
•
27 Jul 2024
Berita Terbaru

Ramadan 1447 – Memindai momentum Ramadan yang mendorong konsumsi warga Indonesia
Indonesia
•
04 Mar 2026

Netflix menyerah, Paramount Skydance akuisisi Warner Bros. Discovery
Indonesia
•
01 Mar 2026

BOCHK kembali dukung penerbitan Dim Sum Bond pemerintah Indonesia
Indonesia
•
01 Mar 2026

Trade Expo Indonesia ke-41 targetkan transaksi 17,5 miliar dolar AS dengan 3 strategi
Indonesia
•
27 Feb 2026
