Resensi Buku – Fikih Zakat Kontemporer karya Ust. Ammi Nur Baits

Buku Fikih Zakat Kontemporer karangan Ustadz Ammi Nur Baits sangat praktis dan mudah dipahami, bahkan oleh mereka yang baru akan memperdalam fikih ini, serta sangat bermanfaat bagi Kaum Muslimin yang secara ekonomi sangat mapan.
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Masalah riba (penambahan nilai dalam transaksi utang-piutang) telah banyak dibahas oleh para ulama di Indonesia, namun masih sedikit yang membedah soal zakat.
“Padahal zakat adalah Rukun Islam yang wajib ditunaikan sesuai aturan syariat,” tegas Ustadz Ammi Nur Baits, dalam bedah buku karya terbarunya ‘Fikih Zakat Kontemporer’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Solidaritas Insan Peduli (SIP) di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2).
Pembahasan tentang zakat yang masih minim itulah yang mendorong Ust. Ammi menyusun ‘Fikih Zakat Kontemporer’ setebal 379 halaman yang diterbitkan oleh Muamalah Publishing.
Meskipun merupakan salah satu kewajiban dalam Rukun Islam, belum banyak dari kalangan Muslim (terutama yang berharta) yang memahami zakat sebagai bagian dari ibadah.
“Zakat adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta. Namun, zakat berbeda dari infaq yang sebenarnya juga sama-sama mengeluarkan harta,” ujar Ust. Ammi yang juga pembina dari situs jejaring Konsultasisyariah.com dan Pengusahamuslim.com itu.
Dia menguraikan, selain bernilai positif, infaq juga bisa bermakna negatif atau tercela. “Orang-orang kafir juga melakukan infaq. Dalam Surat Al-Anfal ayat 36 Allah ﷻ berfirman yang artinya: ‘Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan’.”
Sementara itu, lanjut Ust. Ammi, zakat hanya memiliki makna positif, dan sering disebut sebagai ‘sedekah’.
Perintah menunaikan zakat disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Terjemahannya: ‘Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’.

Sesuai dengan judul buku terbitan November 2024 tersebut, Ust. Ammi menjelaskan berbagai masalah seputar zakat yang muncul di zaman belakangan ini, termasuk zakat saham, sukuk, obligasi, zakat pabrik dan unit produksi, zakat profesi yang berpolemik, serta zakat tabungan haji.
Situasi masa kini juga masuk dalam pembasahan fikih zakat dalam buku tersebut, di antaranya bagaimana inflasi memengaruhi perhitungan (nishab) zakat, bagaimana menghitung haul (batasan waktu satu tahun) zakat berdasarkan kalender masehi, dan bagaimana zakat dialokasikan untuk lembaga dakwah.
Meskipun buku ini menjawab masalah ke-kinian, Fikih Zakat Kontemporer karangan Pembina kanal dakwah ANB Channel tersebut diawali dengan pembahasan tentang sejarah zakat yang ternyata merupakan perintah Allah ﷻ sejak zaman Bani Israil, jauh sebelum Muhammad ﷺ diutus sebagai Rasulullah.
Uraian yang lengkap dari buku ke-22 karangan Ust. Ammi ini tidak mengurangi kepraktisannya dalam memahami zakat hingga bagaimana menghitung zakat dari harta yang wajib dikeluarkan sebagiannya sesuai aturan Islam.
Buku ini sangat mudah dipahami, bahkan oleh mereka yang baru akan memperdalam fikih ini, serta sangat bermanfaat bagi Kaum Muslimin yang secara ekonomi sangat mapan, sehingga sudah wajib untuk mengeluarkan harta di jalan Allah ﷻ melalui zakat.
“Zakat adalah ibadah mahdhah dalam urusan harta sehingga cara menunaikannya tidak boleh dikreasikan,” tegas Ust. Ammi dalam acara bedah bukunya tersebut.
Ibadah mahdhah adalah ibadah yang tata cara pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan dalil syar’i, baik tempat, waktu, metode/cara, dan ketentuan lainnya.
Laporan: Redaksi