Aturan wajib mengenakan masker baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan, serta di angkutan umum, di Hong Kong dicabut mulai 1 Maret 2023, mendorong pemulihan ekonomi di kota itu.
Hong Kong (Xinhua) – Hong Kong mencabut aturan wajib mengenakan masker mulai 1 Maret, memperkuat kehidupan normal dan mendorong pemulihan ekonomi di kota itu.
John Lee, Kepala Eksekutif Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong, mengatakan dalam jumpa pers sebelum pertemuan dewan eksekutif pada Selasa (28/2) bahwa langkah itu didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk data yang menunjukkan bahwa situasi epidemi di Hong Kong sudah terkendali. Hong Kong membangun penghalang antiepidemi yang komprehensif dan tidak ada wabah besar di rumah sakit dan sekolah.
Mulai Rabu (1/3), warga tidak wajib mengenakan masker, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan, serta di angkutan umum. Namun, sejumlah tempat berisiko tinggi seperti rumah sakit dan panti jompo tetap bisa mewajibkan pengunjung untuk mengenakan masker.
Laporan: Redaksi