Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan telah memutuskan bahwa tingkat intensitas yang diizinkan dari sistem suara internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga derajat pengeras suara, dan ini juga berlaku selama bulan suci Ramadhan.
Ketetapan tersebut menguatkan bantahan Menteri Urusan, Dakwah dan Bimbingan Islam Arab Saudi, Abdullatif Al-Sheikh, terhadap laporan bahwa pengeras suara eksternal diizinkan di masjid-masjid saat melakukan sholat berjamaah selama Ramadhan.
Al-Sheikh mengatakan apa yang beredar mengenai hal itu di platform media sosial tidak benar dan tidak berdasar.
Menteri menegaskan bahwa panggilan sholat pertama dan kedua atau adzan dan iqomah di masjid-masjid diizinkan melalui pengeras suara eksternal pada amplitudo rata-rata.
Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan telah meminta pengurus masjid untuk mematuhi surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk azan dan iqomah.
Sumber: Saudi Gazette
Laporan: Redaksi