Jakarta (Indonesia Window) – Wakil Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, Abdul Fattah Mashat, mengungkapkan, tidak ada batasan khusus jumlah jamaah umroh pada musim yang baru di tahun baru Hijriah, asalkan tidak bertentangan dengan persyaratan otoritas terkait serta peraturan dan prosedur kehati-hatian.
Hal itu dikatakannya pada rapat Komite Nasional Penyelenggaraan Haji, Umroh, dan Kunjungan pada Senin (2/8) di kantor pusat kementerian, menurut Saudi Gazette.
Mashat mengatakan bahwa otoritas terkait telah diminta untuk memberikan dukungan yang diperlukan kepada perusahaan berlisensi dan sedang menunggu tanggapan.
“Langkah-langkah sedang dilakukan untuk mengecualikan perusahaan layanan umroh yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Wakil menteri menyetujui permintaan komite untuk mengaktifkan persyaratan zakat, pendapatan dan asuransi sosial bagi pemegang izin yang tidak melengkapi persyaratan aktivasi terkait dengan sertifikat zakat, pendapatan dan asuransi sosial.
Laporan: Redaksi