Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi akan menghapus sistem sponsor yang efektif diterapkan mulai paruh pertama tahun depan.
Lebih dari satu juta ekspatriat diharapkan mendapat manfaat dari langkah tersebut, menurut Saudi Gazette mengutip laporan di harian bisnis online setempat, Maaal.
Kabinet Saudi mengambil keputusan bersejarah tersebut pada 14 Mei 2019.
Pemerintah kerajaan seharusnya mengumumkan penghapusan sistem sponsor pada kuartal pertama tahun 2020, namun tertunda karena merebaknya pandemik virus corona.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi akan membuat pengumuman resmi terkait hal tersebut dalam pekan mendatang.
Sistem sponsorship yang sudah berlaku sekitar tujuh dekade akan diganti dengan kontrak kerja yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja asing.
Sistem saat ini, juga dikenal sebagai sistem kafala, mengikat pekerja dengan majikan atau sponsor mereka, yang bertanggung jawab atas visa dan status hukum karyawan.
Penghapusan sistem sponsorship adalah bagian dari inisiatif lain yang berupaya meningkatkan kualitas hidup ekspatriat, terutama untuk perumahan dan hiburan.
Langkah tersebut akan menjadi hal terbaru dari serangkaian reformasi ekonomi yang dilakukan sejalan dengan Visi Kerajaan 2030.
Penghapusan sistem sponsorship akan memberikan kebebasan kepada pekerja ekspatriat untuk mendapatkan visa keluar dan masuk kembali, menerima cap akhir paspor keluar tanpa sponsor, dan mendapatkan pekerjaan tanpa persetujuan dari sponsor.
Dengan dihapuskannya sistem tersebut, pekerja asing juga akan memiliki kebebasan dalam bergerak sesuai dengan yang diatur dalam kontrak karya.
Sistem baru tersebut juga bertujuan mencegah kegiatan negatif seperti pasar gelap bagi pekerja yang melarikan diri dan pelanggar iqama (izin tinggal), selain pelanggaran yang diklasifikasikan secara internasional termasuk dalam klausul perdagangan manusia.
Bagi warga Saudi, penghapusan sistem sponsor diharapkan membawa banyak keuntungan bagi pasar tenaga kerja lokal dan mendukung daya saing warga setempat terhadap orang asing, serta menghentikan kasus pekerja yang melarikan diri (huroob).
Sistem baru itu sekaligus akan menarik tenaga kerja asing dengan kompetensi dan keahlian ekstra dari berbagai negara.
Penghapusan terakhir dari sistem sponsorship dilakukan sebagai langkah berikutnya setelah pemerintah mengenalkan Izin Tinggal Istimewa Khusus (Iqama Premium).
Iqama Premium memberikan kesempatan kepada semua orang yang memiliki hubungan dengan kerajaan, terlepas dari kebangsaan mereka, untuk memperoleh tempat tinggal permanen atau sementara, dan akan memberi mereka banyak hak istimewa serta kesempatan untuk mendapatkan sejumlah layanan bagi diri sendiri dan keluarga mereka.
Undang-undang baru memungkinkan ekspatriat, yang merupakan pemegang iqama itu, untuk menikmati beberapa hak istimewa yang sampai sekarang hanya diberikan kepada warga negara.
Hal itu termasuk memiliki real estate, menyewakan properti, layanan pendidikan dan kesehatan, dan utilitas lain yang ditentukan dalam Peraturan Eksekutif.
Sistem sponsor
Sistem sponsorship telah diterapkan di Arab Saudi selama beberapa dekade. Di bawah sistem ini, seorang pekerja diwajibkan bekerja untuk sponsornya, dan mereka tidak dapat bekerja untuk majikan lain kecuali jika sponsor sebelumnya ditransfer melalui jalur formal.
Di bawah sistem sponsor, beberapa majikan biasanya mempekerjakan orang asing dengan upah rendah dan kondisi kerja yang buruk dengan mengorbankan pemuda Saudi.
Laporan: Redaksi