Banner

Fokus Berita – Indonesia genjot upaya untuk berantas judi ‘online’

Orang-orang mengendarai sepeda motor di sebuah jalan utama di Jakarta pada 5 Februari 2024. (Xinhua/Veri Sanovri)

Aktivitas perjudian online yang terjadi pada kuartal pertama 2024 di Indonesia mencapai nilai transaksi gabungan sebesar lebih dari 600 triliun rupiah, melibatkan 3,2 juta orang.

 

Jakarta Xinhua) – Indonesia meningkatkan upaya untuk memerangi perjudian daring (online) seiring jumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian meningkat di seluruh negeri.

Perjudian, baik daring maupun luring, merupakan aktivitas ilegal di Tanah Air. Peserta dan penyelenggara aktivitas perjudian dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar 25 juta rupiah.

Sementara itu, mereka yang mendistribusikan perangkat lunak perjudian daring dapat dikenakan sanksi hingga enam tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa aktivitas perjudian daring yang terjadi pada kuartal pertama 2024 di Indonesia mencapai nilai transaksi gabungan sebesar lebih dari 600 triliun rupiah.

Jumlah orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring telah mencapai 3,2 juta, kata Juru Bicara PPATK Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring baru-baru ini, seraya menambahkan bahwa sebagian besar individu yang terlibat dalam aktivitas itu adalah anak muda dan warga dari rumah tangga berpenghasilan rendah.

Natsir mengatakan jumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. PPATK mencatat sekitar 11.000 transaksi daring pada 2022 dan sekitar 24.000 transaksi daring pada 2023.

Aktivitas perjudian online
Orang-orang melintas di jembatan penyeberangan di Jalan Sudirman di Jakarta pada 8 Mei 2024. (Xinhua/Veri Sanovri)

Sekitar 14.000 transaksi daring tercatat pada periode Januari-Mei tahun ini, katanya.

“Semua angka ini menunjukkan bahwa masalah kita terkait perjudian online sangat mengkhawatirkan,” lanjut Natsir, seraya menambahkan bahwa sekitar 5.000 rekening bank yang diduga berkaitan dengan perjudian daring telah diblokir untuk sementara waktu.

Dana juga terdeteksi mengalir keluar dari Indonesia ke negara-negara lain, seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Menurut laporan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI), lebih dari 2 juta situs perjudian daring telah diblokir melalui penggunaan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan patroli siber. Namun, situs-situs perjudian alternatif daring terus bermunculan. Pihak berwenang terus meningkatkan upaya pencarian terhadap oknum-oknum yang mengoperasikan dan mempromosikan situs-situs tersebut.

Menanggapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas aktivitas perjudian daring di seantero nusantara.

Langkah ini diambil menyusul laporan terbaru dari pihak berwenang bahwa beberapa aktivitas perjudian daring memiliki kaitan dengan pencucian uang.

Penulis: Dames Alexander Sinaga

Selesai

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner
Banner

Iklan