Pengumpulan dan pengelolaan zakat oleh LAZSIP bukan ditujukan untuk merongrong keberadaan negara dan pemerintah, melainkan untuk memberdayakan umat.
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Lembaga Amil Zakat Solidaritas Insan Peduli (LAZSIP) memastikan bahwa kewajiban zakat sebagai Rukun lslam kelima yang dibayarkan melalui lembaga tersebut memenuhi tiga hal utama.
“Dalam menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat, LAZSIP memastikan telah memenuhi 3A, yakni aman secara regulas pemerintah, aman secara syariat, dan aman secara Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Ketua Lembaga Amil Zakat Solidaritas Insan Peduli (LAZSIP), Ustadz Muhamad Irfandi, Lc., dalam wawancara eksklusif dengan Indonesia Window di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Dia menguraikan, secara regulasi, LAZSIP telah mendapatkan izin operasional resmi dari Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat pada Juli 2024.
“Ini artinya, LAZSIP adalah lembaga amil yang resmi dan legal, sehingga harus memberikan laporan keuangan setiap bulan melalui SIMBA, atau Sistem Manajemen Informasi BAZNAS. Selain itu, ada audit keuangan dari yayasan sendiri, serta dari Kementerian Agama, BAZNAS, dan akuntan publik,” jelas Ust. Irfandi.
Selanjutnya, amanah pengumpulan dan penyaluran zakat oleh LAZSIP juga aman secara syariat.
“Perintah zakat disebutkan dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60. Di ayat ini disebutkan delapan ashnaf, termasuk untuk amil, yakni pengelola dana zakat,” ujarnya.
Guna memastikan zakat diberikan kepada delapan ashnaf (orang yang berhak menerima zakat), LAZSIP memiliki lebih dari 173 verifikator yang tersebar di 87 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, lanjutnya, seraya menambahkan, para verifikator tersebut bertugas untuk menilai apakah pihak yang akan menerima zakat memang benar-benar berhak.
Ust. Irfandi menekankan, penyaluran zakat oleh LAZSIP dilakukan sesegera mungkin. “Tidak ada penundaan dalam menyalurkan zakat.”
Sementara itu, aman secara NKRI maksudnya adalah pengumpulan dan pengelolaan zakat oleh LAZSIP bukan ditujukan untuk merongrong keberadaan negara dan pemerintah, melainkan untuk memberdayakan umat.
Ust. Irfandi mengajak Umat Islam untuk menunaikan kewajiban membayar zakat melalui lembaga amil yang resmi dan legal agar para muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zalat) dapat memperoleh manfaat dan kebaikan sesuai hukum syariat.
Laporan: Redaksi