Banner

Warga Saudi gugat istri karena mengakses pesan WhatsApp

Ilustrasi. Seorang pria Saudi sedang menimbang pilihan untuk mengambil tindakan hukum terhadap istrinya karena diam-diam mengakses pesan WhatsApp-nya dan memantaunya selama sekitar sembilan bulan. (Photo by Christian Wiediger on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Seorang pria Saudi sedang menimbang pilihan untuk mengambil tindakan hukum terhadap istrinya karena diam-diam mengakses pesan WhatsApp-nya dan memantaunya selama sekitar sembilan bulan.

Laporan Saudi Gazette yang dikutip di Jakarta, Senin menyebutkan, pria tersebut mengetahui bahwa istrinya yang merupakan seorang guru sekolah telah berhasil mengakses akun WhatsApp miliknya, serta mengambil semua data dan klip video yang masuk ke akun tersebut tanpa sepengetahuannya.

Pria itu menganggap perilaku istrinya sebagai mata-mata dan kejahatan dunia maya.

Namun demikian, ia lebih memilih menyelesaikan masalah di antara mereka secara damai, meskipun ada istrinya keberatan.

Wanita tersebut mengajukan cerai, dan dalam penyelesaian masalah tersebut meminta si suami untuk melunasi beberapa kewajiban keuangan di antara mereka sebelum berpisah.

Wanita itu menegaskan bahwa dia sudah membuat keputusan untuk berpisah dan karenanya tidak ingin membeberkan masalah rumah tangganya di depan umum.

Sementara itu, seorang ahli keamanan siber memperingatkan agar tidak menggunakan jaringan Wi-Fi dengan akses gratis yang umum tersedia di bandara, kafe, dan hotel karena lebih rentan terhadap peretasan.

Bushra Al-Hout, pelatih keamanan siber dan manajer pengembangan bisnis sebuah perusahaan, mengatakan bahwa aplikasi WhatsApp telah menarik perhatian para peretas, dan bahayanya meningkat ketika menggunakan akses umum untuk menjelajah karena menjadi jalan masuk bagi peretas.

Ia mengatakan, revolusi digital di Arab Saudi mencapai posisi yang sangat baik di tingkat global, berkat pencapaian luar biasa di bidang komunikasi dan teknologi informasi.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan