UNRWA telah menyediakan layanan penting seperti pendidikan dan perawatan kesehatan bagi penduduk di Gaza, memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Jenewa, Swiss (Xinhua/Indonesia Window) – Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi terkait pada Selasa (29/10) menyerukan penentangan keras atas larangan yang diberlakukan oleh Israel terhadap Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA).
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan dua undang-undang (UU) pada Senin (28/10), yang salah satunya yaitu melarang UNRWA beroperasi di Israel. UU tersebut menetapkan bahwa UNRWA dilarang “menjalankan lembaga, menyediakan layanan, atau melakukan kegiatan apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung” di wilayah Israel. Sementara UU lainnya melarang otoritas Israel untuk melakukan kontak dengan UNRWA.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh kantor PBB di Jenewa, Amy Pope, direktur jenderal (dirjen) Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), mengatakan bahwa selama beberapa dekade, UNRWA telah menyediakan layanan penting seperti pendidikan dan perawatan kesehatan bagi penduduk di Gaza, memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Pope menekankan bahwa fokus IOM adalah memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi, termasuk tempat tinggal, perlengkapan kebersihan, dan dukungan perlindungan yang diperlukan. Ini sangat berbeda dengan fungsi UNRWA. “UNRWA sangat penting.”
Layanan kesehatan yang lebih luas di seluruh Gaza menghadapi risiko yang sangat serius, menurut Tarik Jasarevic, juru bicara (jubir) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia mengatakan bahwa dari total 13.000 staf UNRWA di Gaza, sekitar 3.000 di antaranya merupakan tenaga kesehatan.
James Elder, jubir Dana Anak-Anak PBB (UNICEF), mengatakan bahwa jika UNRWA tidak dapat beroperasi, sistem kemanusiaan di Gaza kemungkinan besar akan runtuh. Dia menambahkan bahwa “keputusan secara tiba-tiba seperti ini menunjukkan bahwa cara baru untuk membunuh anak-anak telah ditemukan.”
Jens Laerke, jubir Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), mengatakan bahwa keputusan Israel tersebut “salah karena sejumlah alasan,” tetapi yang pertama dan paling utama adalah bagi jutaan warga Palestina.
Laerke memperingatkan bahwa jika keputusan ini “diimplementasikan, itu akan menambah tindakan hukuman kolektif yang telah kita lihat diberlakukan di Gaza.”
Jeremy Laurence, jubir Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), menyatakan keprihatinan yang masih berlanjut tentang kepatuhan Israel terhadap hukum internasional.
Laurence menekankan kewajiban-kewajiban Israel di bawah serangkaian perjanjian hak asasi manusia. Dia mengatakan bahwa tanpa UNRWA, penyediaan makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan pendidikan bagi sebagian besar penduduk Gaza “akan terhenti total.”
Laporan: Redaksi