Banner

Belgia sambut baik ekspor produk kayu legal-berkelanjutan dari Indonesia

Ilustrasi. Belgia menyambut baik ekspor produk kayu hutan legal dan berkelanjutan dari Indonesia dengan sertifikasi “Forest Law Enforcement, Governance and Trade” (FLEGT). (Photo by Sarah Worth on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Belgia menyambut baik ekspor produk kayu hutan legal dan berkelanjutan dari Indonesia dengan sertifikasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT).

Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Industri Kayu dan Mebel Belgia, Alexander de Groot, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki keunggulan komparatif dengan sertifikasi FLEGT di setiap produk kayu hutan.

Hal tersebut dinyatakannya pada acara Indonesia-Belgium Virtual Business Meeting on Wood Products and Furniture yang digelar secara online oleh KBRI Brussels bekerja sama dengan Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan (FKPMI) pada Rabu (5/8), menurut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI.

Sertifikasi FLEGT membantu para importir kayu di Belgia dan negara Uni Eropa (UE) lainnya dalam mengidentifikasi dan memastikan produk kayu dari Indonesia bukan merupakan hasil penebangan liar yang membahayakan hutan.

Produk kayu Indonesia yang telah tersertifikasi FLEGT juga merupakan hasil dari tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Banner

Philippe Delhaise dari Ethnicraft mengatakan, perusahaannya telah mempekerjakan setidaknya 1.400 orang di Jepara, Jawa Tengah.

Di tengah pandemik COVID-19, orang Belgia dan Eropa lainnya melewatkan waktu mereka untuk mempercantik rumah dengan kayu panel atau mebel kayu, sehingga membuka peluang bagi pengekspor kayu dan produk kayu Indonesia.

Menurut Nadir Oulad Omar dari Barabas/Belindo yang telah bekerja sama dengan produsen mebel Indonesia selama 25 tahun, selama tidak ada pameran karena pandemik, platform digital sangat membantu dalam mempromosikan produk kayu asal Indonesia.

Sementara itu, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Brussels, Sulaiman Syarif, menyampaikan bahwa FLEGT VPA merupakan komitmen tinggi Indonesia dalam mencegah penebangan liar, mempromosikan perdagangan kayu legal, dan memastikan keberlanjutan dari sistem legalitas kayu] asal Indonesia.

Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreements (VPA) FLEGT adalah perjanjian bilateral antara UE dan negara-negara pengekspor kayu, yang bertujuan meningkatkan tata kelola sektor kehutanan serta memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang diimpor ke kawasan tersebut diproduksi sesuai dengan peraturan perundangan negara mitra.

Indroyono Soesilo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang juga Ketua FKMPI menyampaikan bahwa pasar Uni Eropa dan Belgia masih membuka peluang bagi produk kayu Indonesia.

Banner

Uni Eropa merupakan pasar keempat terbesar yang menerima ekspor produk kayu asal Indonesia setelah China, Jepang, dan Amerika Serikat.

Nilai ekspor produk kayu dari Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 sebesar 1,091 miliar dolar AS (sekitar 16.03 triliun rupiah).

Sementara itu, total ekspor Indonesia ke seluruh dunia pada tahun 2019 adalah sebesar 11,6 miliar dolar AS (sekira 170,48triliun rupiah).

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan