Banner

Hukuman mati dijatuhkan kepada Yu Huaying atas kejahatan penculikan dan perdagangan 17 anak, antara tahun 1993 dan 1996.

 

Guiyang, China (Xinhua/Indonesia Window) – Seorang wanita dijatuhi hukuman mati atas penculikan dan perdagangan 17 anak, demikian menurut persidangan ulang yang digelar oleh pengadilan di Provinsi Guizhou, China barat daya, pada Jumat (25/10).

Pada September 2023, Pengadilan Menengah Rakyat Guiyang menjatuhkan hukuman mati kepada Yu Huaying setelah menyatakan wanita tersebut bersalah atas penculikan dan perdagangan 11 anak dari Guizhou dan Chongqing ke Kota Handan di Provinsi Hebei antara tahun 1993 dan 1996. Yu dan kaki tangannya, seorang pria yang kini telah meninggal dunia, menjual anak-anak tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Yu segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada November 2023, Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Guizhou mengadakan persidangan tingkat kedua dan, pada Januari 2024, memerintahkan persidangan ulang kasus tersebut setelah polisi menemukan bahwa Yu terlibat dalam lebih banyak kasus perdagangan anak.

Jumlah anak yang terlibat dalam kasus perdagangan anak yang menjadi sorotan publik itu meningkat dari 11 menjadi 17 orang. Anak-anak tersebut berasal dari 12 keluarga, lima di antaranya kehilangan dua anak sekaligus, menurut pengadilan. Beberapa anak bahkan ditinggalkan di tengah jalan.

Hak politik Yu juga dicabut seumur hidup dan seluruh properti pribadinya akan disita.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan