Jakarta (Indonesia Window) – Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) Indonesia melihat bahwa stabilitas sistem keuangan pada kuartal kedua tahun 2020 normal, namun kewaspadaan perlu ditingkatkan di tengah pandemik COVID-19, menurut Menteri Keuangan seperti dikutip oleh Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran KSSK yang terdiri tas Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam jumpa pers virtual, Rabu (5/8).
“Pandemik COVID-19 telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat provinsi maupun nasional mengalami kontraksi, dan koreksi pertumbuhan ekonomi global dan nasional terlihat pada triwulan kedua,” kata Menkeu.
Dia mencontohkan, kemungkinan gelombang kedua COVID-19 di berbagai negara yang telah membuka kegiatan ekonominya, dan ketidakpastian waktu distribusi vaksin ke masyarakat telah menciptakan ketidakpastian dalam kegiatan ekonomi nasional dan global.
Berbagai lembaga internasional telah merevisi tajam proyeksi ekonomi global, katanya.
Sri Mulyani menambahkan Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan berkontraksi minus 4,9 persen pada Oktober tahun ini.
Menurut dia, IMF akan mengeluarkan proyeksi baru untuk tahun 2020, Bank Dunia akan merevisi pertumbuhan ekonomi global menjadi minus 5,2 persen untuk tahun 2020, dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan akan memberikan proyeksi pada kisaran antara minus 7,6 persen dan minus 6 persen.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (5/8) mengumumkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II mengalami kontraksi minus 5,32 persen, atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 5,05 persen.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penurunan tajam kegiatan ekonomi pada bulan April dan Mei.
Namun demikian, KSSK melihat ada perbaikan pada bulan Juni dengan harapan dapat dipertahankan pada triwulan III.
“Langkah-langkah yang diambil oleh otoritas fiskal dan moneter khususnya di sektor keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan memperhatikan dinamika perekonomian dan kemungkinan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan kita,” kata Menkeu.
Selain menganalisa data yang ada, Komite Sistem Stabilitas Keuangan juga terus merumuskan dan merancang kebijakan dalam upaya meminimalisasi dampak negatif COVID-19 terhadap kegiatan ekonomi dan sektor keuangan, ujarnya.
KSSK juga akan merumuskan kebijakan jika diperlukan perubahan sejalan dengan perkembangan saat ini di sektor ekonomi dan keuangan, kata menteri.
Menteri Keuangan bertugas sebagai koordinator untuk komite yang terdiri atas Kementerian Keuangan,Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Laporan: Redaksi