Banner

Merger Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines lolos tinjauan regulasi antimonopoli

Sebuah pesawat milik maskapai Alaska Airlines lepas landas dari Bandar Udara Internasional San Francisco di San Francisco, Amerika Serikat, pada 4 April 2024. (Xinhua/Li Jianguo)

Maskapai Amerika Serikat Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines telah lolos tinjauan regulasi yang penting bagi rencana penggabungan operasi mereka.

 

New York City, AS (Xinhua/Indonesia Window) – Maskapai Amerika Serikat (AS) Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines telah lolos tinjauan regulasi yang penting bagi rencana penggabungan operasi mereka, ungkap Alaska Airlines.

“Kesepakatan senilai hampir 2 miliar dolar AS tersebut, yang merupakan merger maskapai pertama dalam kurun hampir satu dekade terakhir, diharapkan dapat secara signifikan memperluas pilihan perjalanan di daratan AS dari Hawaii dan memperluas kehadiran Alaska Airlines di kancah internasional,” tulis The Washington Post dalam laporannya pada Selasa (20/8) mengenai merger tersebut.

Tenggat waktu semalam bagi Departemen Kehakiman AS untuk mengajukan gugatan yang menghalangi merger tersebut telah berlalu tanpa ada pengumuman bahwa institusi tersebut akan menggugat. Pernyataan dari Alaska Airlines dan gubernur Hawaii mengatakan bahwa kesepakatan tersebut telah mencapai tonggak penting. Sementara itu, Departemen Kehakiman AS tidak segera menanggapi permintaan keterangan, ungkap laporan The Washington Post.

Dalam rilis pers pada Senin (19/8) malam waktu setempat, Alaska Airlines mengatakan bahwa periode waktu bagi Departemen Kehakiman AS untuk menyelesaikan investigasi regulasinya terkait usulan merger antara Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines “telah berakhir.”

Banner

Namun, merger tersebut masih harus disetujui oleh Departemen Transportasi AS, lanjut Alaska Airlines.

Pengumuman tersebut cukup mengejutkan bagi beberapa pihak di industri ini, mengingat janji pemerintahan Biden untuk mengawasi merger di industri-industri yang sebagian besar pangsa pasarnya dikuasai oleh beberapa perusahaan, atau industri yang sangat terkonsentrasi.

Pada Desember tahun lalu, Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines mengumumkan rencana untuk menggabungkan operasi, atas dasar pertimbangan bahwa dalam industri di mana empat maskapai besar, yakni American Airlines, Delta Air Lines, Southwest Airlines, dan United Airlines, menguasai 80 persen pangsa pasar, tidak ada pilihan lain selain bergabung.

Departemen Kehakiman AS membuka tinjauan terhadap kesepakatan tersebut pada Februari tahun ini. Menurut sebuah dokumen regulasi, Alaska Airlines dan Hawaiian Airlines awalnya meminta keputusan pada 5 Agustus, tetapi kemudian setuju untuk memperpanjang tenggat waktu hingga 15 Agustus.

*1 dolar AS = 15.480 rupiah

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan