Dirjen WHO sebut dunia mungkin lewatkan tenggat waktu Mei untuk kesepakatan pandemi

Para pejalan kaki terlihat di Stasiun Tokyo di Tokyo, Jepang, pada 15 November 2022. (Xinhua/Sun Jialin)

Kesepakatan pandemi yang mengikat secara hukum untuk meningkatkan kesiapsiagaan dunia dalam menghadapi wabah di masa depan, ditargetkan paling lambat Mei mendatang.

 

Jenewa, Swiss (Xinhua) – Direktur Jenderal (Dirjen) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Senin (22/1) meminta semua negara untuk segera berupaya mencapai kesepakatan pandemi.

Dalam pertemuan Dewan Eksekutif WHO di Jenewa, Tedros memperingatkan bahwa negara-negara di dunia mungkin gagal mencapai kesepakatan yang mengikat secara hukum untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi pandemi di masa depan, yang ditargetkan paling lambat Mei mendatang.

“Saya sangat prihatin bahwa negara-negara anggota mungkin tidak memenuhi komitmen itu,” katanya. “Waktunya sangat singkat, dan ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan.”

Kesepakatan pandemi
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menghadiri konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa, Swiss, pada 15 Desember 2023. (Xinhua/Lian Yi)

Tedros menekankan bahwa kompromi diperlukan, atau semua pihak tidak akan mendapatkan apa pun.

Setelah COVID-19 merenggut lebih dari 7 juta nyawa di seluruh dunia, 194 negara anggota WHO membentuk proses untuk menyusun dan menegosiasikan kesepakatan guna memastikan dunia lebih siap dalam mencegah dan mengatasi bencana kesehatan di masa depan.

“Kegagalan mewujudkan kesepakatan pandemi dan amendemen Peraturan Kesehatan Internasional (International Health Regulations/IHR) akan menjadi peluang yang terlewatkan dan mungkin tidak akan dimaafkan oleh generasi mendatang,” tutur Tedros.

WHO mengadopsi perjanjian pengendalian tembakau pada 2003, perjanjian kesehatan masyarakat global pertama yang dinegosiasikan di bawah naungan badan tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan