Banner

MenKopUKM, Mendag sepakat berantas impor pakaian bekas ilegal

Konferensi pers Mendag dan Menkop UKM di Jakarta, Senin (27/3/2023) terkait larangan iImpor pakaian bekas. (Kementerian Perdagangan RI)

Upaya berantas impor pakaian bekas secara ilegal sudah dimulai oleh Kemenkeu, Kemendag, dan Kepolisian RI, karena barang-barang tersebut masuk dalam perdagangan illegal.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sepakat soal upaya berantas impor pakaian bekas ilegal, guna melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor illegal, serta melakukan pembatasan impor di lapangan bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan upaya untuk berantas impor  pakaian bekas ilegal yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam pembahasannya dengan Mendag Zulkifli terkait dampak impor pakaian bekas illegal pada UKM di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin.

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan, kemudian menuntut hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Banner

Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

Namun Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Selanjutnya kata MenKopUKM, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah pembatasan atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” katanya.

Untuk itu, kata MenKopUKM, perlu juga adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal. “Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Banner

Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Bagaimana pun industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Di semua negara kata Teten, bakal melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Ia mencontohkan seperti industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor.

Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi, di manatiga di antaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali.

Senada dengan Teten, Mendag Zulkifli menyampaikan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai 80 miliar rupiah hasil pengawasan bersama yang dilakukan Kepolisian RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.

Dengan tegas Zulkifli mengatakan, pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

”Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana? Kalau sisi ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” kata Mendag.

Banner

Dia menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).

“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan per orangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujarnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan