Banner

Spanyol cabut wajib masker di transportasi umum

Sejumlah orang membeli masker dalam ajang Mobile World Congress (MWC) di Barcelona, Spanyol, pada 3 Maret 2022. (Xinhua/Gustavo Valiente)

Aturan wajib mengenakan masker di Spayol akan dicabut pada 8 Februari mendatang, menyusul tren tingkat penularan COVID-19 yang secara bertahap terus menurun di negara tersebut.

 

Madrid, Spanyol (Xinhua) – Aturan yang mewajibkan pemakaian masker untuk melindungi diri dari COVID-19 di transportasi umum di Spanyol akan dicabut pada 8 Februari, kata Menteri Kesehatan Spanyol Carolina Darias pada Kamis (26/1).

Meski demikian, masker akan tetap wajib dipakai di rumah sakit, pusat kesehatan, dan apotek.

“Kita berada di situasi yang sangat stabil dari sudut pandang epidemiologis,” kata Darias kepada awak media.

Aturan wajib mengenakan masker
Seorang wanita berbelanja di sebuah apotek di Madrid, Spanyol, pada 1 Februari 2022. (Xinhua/Meng Dingbo)

Pencabutan ini menjadi langkah terbaru untuk memulihkan kehidupan normal di Spanyol setelah merebaknya pandemik COVID-19. Aturan wajib mengenakan masker di sebagian besar lokasi indoor (dalam ruangan) telah dicabut pada 20 April 2022.

Banner
Aturan wajib mengenakan masker
Seorang anak menyaksikan domba dan kambing yang melintas di sebuah jalan dalam Festival Transhumance di Madrid, Spanyol, pada 23 Oktober 2022. Festival ini bermula dari praktik memindahkan kawanan ternak ke tempat penggembalaan (transhumance), ketika para gembala pada musim dingin menggiring sapi dan domba mereka dari daerah pegunungan ke padang rumput yang hangat untuk memastikan hewan mereka mendapatkan makanan. (Xinhua/Gustavo Valiente)

Menurut data yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Spanyol pada 20 Januari, indeks 14 harian untuk kasus COVID-19 pada warga berusia di atas 60 tahun di Spanyol adalah 97,60 kasus per 100.000 penduduk, menunjukkan tren tingkat penularan yang secara bertahap terus menurun.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan