Banner

Warga Sudan dijebloskan ke penjara di Jeddah karena anjingnya terus menggonggong

Ilustrasi. Seorang warga negara Sudan dijebloskan ke dalam penjara setelah anjingnya terus menggonggong dan mengganggu penghuni apartemen lainnya di Jeddah. (PDPics from Pixabay)

Dua wanita tetangga di rumah susun mengajukan gugatan terhadap warga negara Sudan, menuduh bahwa gonggongan anjing yang berlebihan sangat mengganggu orang-orang yang tinggal di lingkungan tersebut.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Seorang warga negara Sudan dijebloskan ke dalam penjara setelah anjingnya terus menggonggong dan mengganggu penghuni apartemen lainnya di Jeddah.

Pengadilan Banding Arab Saudi telah menguatkan putusan Pengadilan Kriminal Jeddah untuk menghukum warga negara Sudan itu 10 hari penjara karena melanggar kesopanan publik.

Pengadilan juga memerintahkan terpidana untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi pelanggaran memelihara anjing di rumah susun.

Berbicara kepada Okaz/Saudi Gazette, sebuah sumber mengatakan bahwa warga negara Sudan itu memelihara seekor anjing di dalam apartemennya di sebuah bangunan tempat tinggal di Jeddah.

Banner

Dua wanita tetangga di gedung tersebut mengajukan gugatan terhadapnya, menuduh bahwa gonggongan anjing yang berlebihan sangat mengganggu warga yang tinggal di lingkungan tersebut. Mereka mengeluh bahwa anjing itu telah menyebabkan kerusakan dan kepanikan bagi para tetangga.

Namun warga Sudan itu keberatan dengan aduan tersebut, dengan mengatakan bahwa keluhan tersebut tidak berdasar.

Dalam keterangan tertulisnya, dia mengaku bahwa sumber gangguan di gedung itu bukan anjing peliharaannya, melainkan beberapa anak yang juga tinggal di gedung itu telah mengganggu dan menakuti hewan peliharaannya, memaksanya menggonggong berulang kali. Pemilik anjing itu mendesak pengadilan untuk menolak tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Selama persidangan, terdakwa meminta pengadilan untuk memberinya tenggang waktu untuk membawa surat-surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian, mengklaim bahwa dokumen-dokumen ini mengizinkannya untuk memiliki seekor anjing.

Dalam sesi berikutnya, terdakwa meminta pengadilan untuk meninjau Undang-Undang Karantina Hewan Dewan Kerja Sama Teluk dan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan GCC (Gulf Cooperation Council), dengan alasan bahwa dokumen tersebut memperkuat haknya untuk memiliki anjing peliharaan.

Menurut sumber, pengadilan mendengarkan para pihak yang bersengketa dan mengeluarkan keputusan akhir yang menghukum pemilik anjing karena melanggar moralitas publik, dan menjatuhkan hukuman 10 hari penjara.

Banner

Pengadilan juga memutuskan untuk mengambil janji darinya agar tidak mengulangi apa yang telah dia lakukan, serta menjauhkan diri dari menyakiti orang lain, dan tidak membiakkan anjing di apartemen.

Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana, dan mengarahkan otoritas yang berwenang untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Sumber: Saudi Gazette

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan