Jakarta (Indonesia Window) – Komite penyelesaian perselisihan pekerja rumah tangga di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial telah mengeluarkan dokumen yang melarang menggunakan jasa pekerja rumah tangga untuk kegiatan komersial karena dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Komite akan menghukum siapa pun yang mengizinkan pekerja rumah tangga yang direkrut oleh pihak-pihak tertentu, untuk bekerja di perusahaan swasta, yang dilarang menurut undang-undang perburuhan Saudi.
Untuk melindungi kepentingan umum dan menghindari sanksi hukum, kementerian telah memperingatkan warga dan penduduk Kerajaan tentang bahaya berurusan atau bekerja sama dengan cara apa pun dengan pekerja asing yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Kementerian meminta masyarakat untuk melaporkan jika mereka menemukan pelanggaran hukum perburuhan dengan menelepon nomor terpadu (19911) atau melalui aplikasi resminya.
Sumber: Saudi Gazette
Laporan: Redaksi