Jakarta (Indonesia Window) – Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) telah mengeluarkan surat edaran baru kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara Arab Saudi, termasuk maskapai carteran, mengenai persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi oleh jamaah haji.
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa semua maskapai penerbangan yang membawa penumpang yang tiba di Arab Saudi untuk menunaikan haji tahun ini harus mematuhi sejumlah pedoman.
Pedoman atau syarat tersebut mengharuskan penumpang berusia kurang dari 65 tahun, telah menyelesaikan imunisasi COVID-19 dengan dosis dasar yang diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, serta menyerahkan tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Pihak berwenang menekankan bahwa pelanggaran atas aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Sumber: Saudi Gazette
Laporan: Redaksi