Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan potensi ikan tangkap di Indonesia mencapai 12,01 juta ton berdasarkan kajian estimasi potensi Sumber Daya Ikan (SDI).
“Secara total mencakup 12,01 juta ton setahun. Secara teori kalau menangkap ikan tidak melebihi batas itu, maka tahun berikutnya (ikan) akan lestari dengan jumlah yang sama,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP Rida Mulyana dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Estimasi itu, terangnya, dihitung di total 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terhadap sembilan kelompok ikan mulai dari ikan pelagis besar, ikan pelagis kecil, ikan demersal (ikan yang hidup dan makan di dasar laut dan danau), ikan karang, udang, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi.
Keputusan Menteri KP Nomor 19 Tahun 2022 menyebutkan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan menyesuaikan tingkat eksploitasi jenis ikan dan wilayahnya terhadap potensi yang ada. Jenis ikan yang dihitung estimasi potensinya, lanjut Rida, kemungkinan akan terus bertambah jumlahnya.
Laporan: Redaksi