Bank Indonesia resmi luncurkan sistem pembayaran BI-Fast

BI-Fast merupakan salah satu implementasi dari reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional yang tertuang dalam blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang telah diluncurkan pada Mei 2019 lalu. (Bank Indonesia/YouTube/tangkapan layar)

Jakarta (Indonesia Window) – Bank Indonesia (BI) pada Selasa (21/12) resmi meluncurkan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat bernama BI-Fast.

BI-Fast beroperasi tanpa henti sepanjang hari dan pekan, real time, cepat, murah, aman, dan handal, kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran BI-Fast secara daring pada Selasa.

Sistem pembayaran ini mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri dan sistem pembayaran secara end-to-end yang meliputi perbankan, digital, fintech (financial technology) atau teknologi keuangan, dan e-commerce.

BI-Fast merupakan salah satu implementasi dari reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional yang tertuang dalam blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang telah diluncurkan pada Mei 2019 lalu.

Perry Warjiyo mengatakan, skema harga BI-Fast cukup murah yakni sebesar 19 rupiah untuk peserta, dan dari peserta ke nasabah maksimum 2.500 rupiah per transaksi.

Pada peluncuran tahap ini sebanyak 21 bank telah siap menyediakan layanan BI-Fast dan selanjutnya pada pekan ke-4 Januari 2022 akan diluncurkan kembali untuk bank dan lembaga non bank lainnya.

“Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini agar mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa sebagai pedoman operasional BI-Fast, Bank Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang telah efektif sejak 12 November 2021.

Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, penyelenggaraan, operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.

Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self-Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan