Banner

Bekasi, Jawa Barat (Indonesia Window) – Jaringan perdagangan organ yang luas yang dipimpin oleh warga Yordania dan Palestina di Istanbul telah dibongkar oleh pihak berwenang Turki, menurut laporan Arab News pada Ahad (12/12).

Sepuluh orang, empat pemimpin kelompok dan enam orang yang akan menjual organ mereka atau mendapatkan transplantasi, ditangkap dan empat lainnya segera dipenjara.

Kasus ini terungkap ketika seorang dokter Turki melaporkan ke departemen kepolisian yang memerangi penyelundupan migran bahwa pasien dan donor organ tampaknya bukan saudara dan memiliki komunikasi yang sangat buruk.

Polisi Turki mengungkap jaringan tersebut dengan menyelidiki catatan rumah sakit dan memantau lokasi hotel di dekat rumah sakit tempat transplantasi organ ilegal dilakukan. Operasi ini menghasilkan dua penggerebekan di hotel tersebut.

Pemimpinnya, Hasan B, mempertemukan donor dan penerima organ melalui koneksi media sosial. Seorang lainnya, Hasan Abu Z, mendampingi sejumlah orang ke Turki dan memperkenalkan penerima organ kepada dokter bernama Ali YM, dengan bantuan seorang perantara, Ahmad M. Keempat anggota jaringan ini ditangkap.

Banner

Jaringan tersebut memalsukan akta kekerabatan dan akta kelahiran agar terlihat seolah-olah berasal dari konsulat asing.

Uang dan dokumen palsu disita selama operasi. Imbalan 50.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS diberikan kepada donor organ dan 15.000 dolar AS ke rumah sakit swasta. Jaringan tersebut menghasilkan 25.000 dolar untuk setiap kasus.

Jaringan ini menjalankan bisnis menggunakan dokumen palsu di sebuah rumah sakit di Beylikduzu, Istanbul, dengan imbalan 50.000 dolar per kasus.

Para pasien yang juga diamankan kepolisian Turki adalah warga negara Yordania dan Palestina.

Perdagangan organ yang tidak diatur dan transplantasi ilegal telah menunjukkan tren yang mengejutkan di wilayah tersebut. Tahun lalu, beberapa pengungsi Suriah ditemukan menjual organ mereka di pasar gelap karena putus asa untuk bertahan hidup secara finansial.

Jaringan yang menamakan perdagangan ilegal mereka ‘Layanan VIP dari hotel ke rumah sakit’, mengincar klien dari negara-negara Arab sambil mencari orang yang bisa menjual organ mereka. Golongan darah orang yang membutuhkan ginjal juga diekspos di postingan media sosial.

Banner

Platform media sosial, terutama Facebook, digunakan secara luas oleh pialang organ untuk operasi ilegal yang menawarkan uang kepada pengungsi yang putus asa yang akan menjual hati atau ginjal mereka. Namun, para pendonor hanya dibayar setengah dari harga yang disepakati dan biasanya dibiarkan begitu saja setelah operasi.

Menjual dan membeli organ manusia di Turki adalah tindakan ilegal.

Setiap orang yang mengambil organ dari orang lain secara ilegal dan setiap orang yang membeli atau menjual organ atau bertindak sebagai perantara untuk kegiatan tersebut menghadapi hukuman penjara lima sampai sembilan tahun penjara. Sementara mereka yang membuat pengumuman atau terlibat dalam iklan komersial untuk memperdagangakan organ dapat dipenjara hingga satu tahun.

Laporan: Raihana Radhwa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan