Jakarta (Indonesia Window) – Penumpang yang tiba di Taiwan dari Indonesia tidak akan diwajibkan untuk dikarantina di fasilitas pemerintah mulai 17 Oktober, dan sebagai gantinya dapat memilih untuk menginap di hotel karantina, kata Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC), Jumat, dikutip dari Kantor Berita CNA.
Aturan tersebut juga berlaku bagi merek yang datang dari Israel.
Perubahan itu ditetapkan karena keduanya tidak lagi terdaftar sebagai negara berisiko tinggi utama karena jumlah kasus COVID-19 mereka terus menurun, kata juru bicara CECC Chuang Jen-hsiang di konferensi pers harian.
Menurut CECC, negara-negara yang saat ini termasuk dalam daftar berisiko tinggi utama adalah India, Inggris, Israel, Indonesia, dan Myanmar.
Klasifikasi yang direvisi akan memungkinkan pelancong dari Indonesia dan Israel lebih banyak pilihan di mana mereka melakukan karantina wajib 14 hari, meskipun mereka akan diminta untuk membayar akomodasi, bahkan jika mereka memilih untuk tinggal di fasilitas pemerintah.
Saat ini, Taiwan mewajibkan pelancong yang telah atau transit melalui negara-negara berisiko tinggi utama dalam 14 hari terakhir sebelum memasuki Taiwan untuk dikarantina di fasilitas yang ditunjuk pemerintah, di mana mereka dapat tinggal secara gratis.
Namun, dari mana pun mereka datang, semua pengunjung harus menjalani tiga tes COVID-19, yakni satu tes reaksi berantai polimerase (PCR) di awal dan akhir masa karantina, dan tes cepat antigen COVID-19 selama masa karantina wajib 14 hari, jelas Chuang.
Laporan: Redaksi