Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas baru mencapai 1,4 persen dari 152.239 formasi pusat dan daerah, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2020.

Angka itu belum sepenuhnya memenuhi amanat UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas terkait kuota pekerja penyandang disabilitas pada sektor pemerintahan paling sedikit 2 persen dan sektor swasta paling sedikit 1 persen.

“Saat ini penyandang disabilitas menghadapi berbagai keterbatasan akses. Tidak hanya di bidang pendidikan, namun juga infrastruktur, peradilan, kesehatan, layanan kependudukan, sampai pada aspek ketenagakerjaan,” ujar Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Maliki.

Hal tersebut disampaikannya pada webinar Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dengan tema Inisiatif Pelaksanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan dukungan KOMPAK, Kamis (30/9).

Rendahnya penyerapan penyandang disabilitas di dunia kerja mengakibatkan kerentanan dan kemiskinan. Mereka harus mengeluarkan biaya ekstra dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk mendapatkan alat bantu maupun pendampingan.

Banner

“Apalagi selama dua tahun ini, kita mengalami pandemi COVID-19. Penyandang disabilitas termasuk kelompok masyarakat rentan yang sangat terpengaruh, baik dari aspek sosial, kesehatan, maupun ekonomi,” imbuh Maliki.

Berdasarkan analisis inklusifitas dan evaluasi program, pemerintah Indonesia bersama Organisasi Penyandang Disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 sebagai amanat UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Regulasi tersebut tidak hanya mencakup aspek sosial penyandang disabilitas, namun juga meliputi pendataan dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses politik dan keadilan, pemberdayaan dan kemandirian, ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, serta kesehatan.

“Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di segala sektor pembangunan,” jelas Maliki.

RIPD ini diharapkan mampu mempercepat perluasan pembangunan inklusif serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan