Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Hukuman penjara maksimum satu tahun dan denda 100.000 riyal Saudi (sekitar 379,9 juta rupiah) akan dikenakan terhadap mereka yang mempraktikkan pengemis, menurut Undang-Undang Anti-Mengemis baru, yang disetujui oleh Dewan Menteri Arab Saudi.

Pasal kelima undang-undang mengatur hukuman bagi pengemis, termasuk mereka yang terlibat dalam mengemis atau mengelola pengemis atau terlibat dalam mendorong dan membantu kelompok pengemis terorganisir. Mereka akan dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal 100.000 riyal Saudi atau keduanya, menurut Saudi Gazette yang dikutip pada Jumat.

Mereka yang terlibat dalam mendorong dan membantu siapa pun yang terlibat dalam mengemis akan dihukum penjara maksimal enam bulan atau denda tidak lebih dari 50.000 riyal Saudi atau keduanya.

Ada ketentuan dalam undang-undang untuk mendeportasi pengemis non-Saudi setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda dan dia tidak akan diizinkan kembali ke Kerajaan untuk bekerja. Akan ada pengecualian dari deportasi bagi pengemis non-Saudi yang merupakan suami atau anak dari wanita Saudi.

Menurut hukum, seorang pengemis akan dihukum jika dia ditangkap karena mengemis untuk kedua kalinya atau lebih. Undang-undang menetapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri, merupakan otoritas yang ditunjuk untuk menangkap pengemis.

Banner

Pasal empat undang-undang tersebut menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri, berkoordinasi dengan instansi terkait, akan melakukan studi tentang kondisi sosial, kesehatan, psikologis dan ekonomi para pengemis di Arab Saudi dan memberikan dukungan kepada mereka untuk mengatasi masalah ini setelah mengambil kasus per kasus. Selain itu, perawatan dan dukungan yang diperlukan untuk mereka juga akan disediakan.

Selama 2018, total 2.710 pengemis Saudi ditangkap, menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial. Sekitar 79 persen dari pengemis ini, atau berjumlah 2.140, adalah perempuan sedangkan laki-laki mewakili 21 persen dengan jumlah 570 orang.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan