Jakarta (Indonesia Window) – Indonesia dan Kanada pada Senin (21/6) sepakat untuk meluncurkan Perjanjian Perundingan Komprehensif RI-Kanada, yang merupakan tahap awal untuk mendorong peningkatan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi kedua negara.
Kesepakatan tersebut merupakan upaya bersama Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Perdagangan RI dalam memperkuat perjanjian perdagangan internasional.
Proses penjajakan perjanjian perundingan itu telah dimulai sejak awal tahun 2020 melalui beberapa pertemuan pendahuluan antara Global Affairs Kanada dan KBRI Ottawa, yang juga membahas berbagai isu perdagangan barang dan jasa, investasi dan ketenagakerjaan yang menjadi kepentingan kedua negara, serta isu global dalam konteks perdagangan.
Pemerintah Kanada juga telah melakukan konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan pandangan umum dari masyarakat setempat dan pemangku kepentingan terkait.
lndonesia merupakan mitra perdagangan terbesar ke-3 Kanada di kawasan Asia Tenggara dengan nilai impor Indonesia dari Kanada sebesar 1,62 milyar dolar AS, dan nilai ekspor Indonesia ke Kanada sebesar 789,05 juta dolar AS pada tahun 2020.
lndonesia juga merupakan tujuan investasi asing langsung terbesar Kanada di kawasan Asia Tenggara dengan 255 proyek dan total nilai investasi lebih dari 175,3 juta dolar AS hingga akhir tahun 2020.
Kementerian Luar Negeri RI berkomitmen untuk terus memperkokoh sinergi bersama Kementerian Perdagangan dalam mengawal berbagai proses perundingan perdagangan dan investasi bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Laporan: Redaksi