Banner

Izin umroh dan kunjungan ke Dua Masjid Suci hanya untuk mereka yang telah divaksinasi

Izin menunaikan ibadah umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah hanya akan dikeluarkan untuk mereka yang telah divaksinasi virus corona. (Reasahalharmain/Instagram)

Jakarta (Indonesia Window) – Izin menunaikan ibadah umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah hanya akan dikeluarkan untuk mereka yang telah divaksinasi virus corona, menurut Kementerian Haji dan Umrah.

Sumber resmi di kementerian tersebut mengklarifikasi pada Senin (5/4) bahwa izin akan dikeluarkan mulai 1 Ramadhan untuk orang yang telah diimunisasi seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi Tawakkalna.

Izin juga diberikan bagi mereka yang telah melewati 14 hari setelah mendapatkan dosis pertama vaksin, atau mereka yang telah pulih dari virus corona.

Sumber tersebut mengatakan, tata cara perizinan umroh serta sholat dan kunjungan ke Dua Masjid Suci harus dilakukan melalui aplikasi I’tamarna dan Tawakkalna dengan memesan jadwal yang tersedia dan sesuai dengan kemampuan operasional yang memungkinkan diterapakannya tindakan pencegahan.

Izin umroh dan kunjungan, serta verifikasi keabsahannya dilakukan melalui akun aplikasi Tawakkalna yang dimiliki oleh setiap orang.

Banner

Sumber kementerian juga mengatakan kapasitas operasional Masjidil Haram akan ditingkatkan selama Ramadhan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan