Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Kesehatan dan Pencegahan (MoHAP) Uni Emirat Arab (UEA) pada Kamis (21/1) mengumumkan menyetujui vaksin COVID-19 buatan Rusia, Sputnik V, untuk penggunaan darurat, menjadikannya vaksin ketiga yang disetujui untuk digunakan di negara ini.
Keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif dan terintegrasi UEA untuk memastikan peningkatan tingkat pencegahan terhadap virus dan menjaga kesehatan warga negara dan penduduk, menurut Kantor Berita WAM.
UEA telah menjadi tuan rumah uji klinis fase ketiga dari vaksin, yang dikembangkan oleh Lembaga Penelitian Epidemiologi dan Mikrobiologi Gamaleya dan Kementerian Kesehatan Federasi Rusia tersebut.
Hasil studi telah menunjukkan keefektifan vaksin dalam memicu respons antibodi yang kuat terhadap virus, keamanannya untuk digunakan, dan kesesuaiannya dengan standar keamanan dan efektivitas internasional.
Pengembang vaksin Rusia mengatakan Sputnik terbukti 91,4 persen efektif dalam memberikan perlindungan.
Sputnik V adalah vaksin COVID-19 ketiga yang disetujui di UEA.
Sebelumnya, UEA menyetujui penggunaan vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi nasional China (Sinopharm) yang telah tersedia untuk masyarakat umum.
Pemerintah Dubai juga telah menginokulasi penduduknya dengan vaksin yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Pfizer dari Amerika Serikat dan BioNTec dari Jerman.
Laporan: Redaksi