Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Jumlah penduduk penyandang disabilitas di Tanah Air mencapai 23 juta jiwa dari total populasi Indonesia sebanyak 272 juta jiwa, menurut survei ekonomi nasional pada Maret 2020.

Jawa Barat dan Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah penyandang disabilitas terbesar di Indonesia dengan masing-masing lebih dari 1 juta jiwa, sedangkang berdasarkan persentase terhadap total penduduk, Provinsi Sulawesi Selatan menduduki posisi tertinggi sebesar 2,8 persen.

Data tersebut dipaparkan pada webinar Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dengan tema Inisiatif Pelaksanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan dukungan KOMPAK, Kamis (30/9).

Sementara itu, dari 23 juta jiwa penyandang disabilitas, sekitar 2,3 persen atau 6,2 juta jiwa merupakan penyandang disabilitas kategori sedang-berat.

Meskipun tren penyandang disabilitas meningkat seiring peningkatan usia, dengan 56 persen merupakan lansia (di atas 60 tahun), sebanyak 2,9 juta termasuk dalam kategori usia produktif antara 15 dan 64 tahun.

Kelompok tersebut membutuhkan aksesibilitas dan fasilitasi untuk berdaya, menjadi mandiri serta produktif.

Namun, besaran proporsi penyandang disabilitas usia produktif di Indonesia tidak sejalan dengan capaian pendidikan yang ada saat ini. Sebanyak 39 persen penyandang disabilitas putus sekolah dan tidak memiliki ijazah.

Diperkirakan hanya 115.000 penyandang disabilitas memiliki ijazah pendidikan tinggi (sarjana ke atas). Kondisi ini berimplikasi pada besarnya proporsi penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal.

Oleh karena itu, tingkat kemiskinan di kalangan penyandang disabilitas pun relatif lebih tinggi, yaitu di angka 14,53 persen daripada tingkat kemiskinan secara nasional sebesar 9,78 persen pada tahun 2020.

Kurangnya latar belakang pendidikan penduduk penyandang disabilitas menyebabkan terjadinya gap pemenuhan kuota pekerja baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.

Pemerintah Indonesia bersama Organisasi Penyandang Disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 sebagai amanat UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Regulasi tersebut tidak hanya mencakup aspek sosial penyandang disabilitas, namun juga meliputi pendataan dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses politik dan keadilan, pemberdayaan dan kemandirian, ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, serta kesehatan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan