Jakarta (Indonesia Window) – Warga negara asing, yang merupakan penduduk sah di Arab Saudi, kini dapat memiliki satu properti di wilayah Kerajaan.
Platform Absher telah menetapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh ekspatriat untuk membeli properti di negara tersebut.
Platform tersebut menjelaskan dengan dukungan infografis bahwa layanan tersebut memungkinkan penduduk untuk mengajukan izin guna memiliki properti di dalam Kerajaan, dengan tiga ketentuan berikut.
Pertama, orang asing harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (Muqeem) yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa.
Kedua, penduduk harus memberikan semua informasi tentang properti bersama dengan salinan akta kepemilikan.
Ketiga, warga asing tidak memiliki properti lain di Kerajaan.
Absher menyatakan bahwa layanan dapat diproses dengan mengakses My Service (Khidmaty) di platform Absher, lalu masuk ke Services (Khidmat), lalu General Services (Al-Khidmatul Aamma). Selanjutnya, pengajuan dapat dilanjutkan ke ‘Aplikasi untuk memiliki real estate untuk non-Saudi’.
Laporan: Redaksi