Banner

Kepala HAM PBB desak penghormatan terhadap hukum internasional menyusul pernyataan Trump soal Gaza

Orang-orang menghangatkan diri dengan api di samping tenda mereka setelah hujan lebat di Gaza City pada 6 Februari 2025. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)

Trump mengusulkan agar AS mengambil alih dan membangun kembali Gaza setelah merelokasi warga Palestina, meskipun tidak ada rincian yang diberikan mengenai proses pemukiman kembali.

 

Jenewa, Swiss (Xinhua/Indonesia Window) – Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Turk pada Kamis (6/2) menggarisbawahi perlunya menegakkan hukum internasional menyusul proposal pengambilalihan Gaza oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang sedang berkunjung pada Selasa (4/2), Trump mengusulkan agar AS mengambil alih dan membangun kembali Gaza setelah merelokasi warga Palestina, meskipun tidak ada rincian yang diberikan mengenai proses pemukiman kembali.

“Sangat penting bagi kita untuk bergerak menuju fase berikutnya dari gencatan senjata, untuk membebaskan semua sandera dan tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang, mengakhiri perang dan membangun kembali Gaza, dengan menghormati sepenuhnya hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional,” kata Turk dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Xinhua.

Trump mengusulkan agar AS
Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk berbicara dalam konferensi pers di Beirut, Lebanon, pada 16 Januari 2025. (Xinhua/Bilal Jawich)

“Hukum internasional sangat jelas,” kata Turk.

Banner

Dia menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk perdamaian dan keamanan abadi berdasarkan martabat dan kesetaraan bagi warga Palestina dan Israel.

Trump mengusulkan agar AS
Sejumlah pasien Palestina menunggu untuk diberangkatkan ke Perbatasan Rafah di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza City pada 1 Februari 2025. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)

“Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara,” katanya, seraya menambahkan bahwa “setiap pemindahan paksa atau deportasi orang dari wilayah pendudukan dilarang keras.”

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan