Banner

Trump jadi presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali

Presiden Donald Trump dimakzulkan oleh DPR AS untuk kedua kalinya pada Rabu (13/1/2021), dengan dakwaan menghasut terjadinya pemberontakan dengan pengepungan massa yang mematikan di Capitol Hill pada 6 Januari 2021. (Gerd Altmann from Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Presiden Donald Trump dimakzulkan oleh DPR AS untuk kedua kalinya pada Rabu (13/1), dengan dakwaan menghasut terjadinya pemberontakan dengan pengepungan massa yang mematikan di Capitol Hill pada 6 Januari 2021.

Dengan pengamanan pasukan Garda Nasional bersenjata di dalam dan luar Capitol Hill di Washington, hasil pemungutan suara DPR menunjukkan 232-197 untuk mendakwa Trump.

Proses persidangan tersebut berjalan sangat cepat, dengan anggota parlemen memberikan suara hanya satu pekan setelah loyalis pro-Trump menyerbu kantor DPR AS, didorong oleh seruan presiden untuk “berjuang mati-matian” melawan hasil pemilu.

Sepuluh anggota Partai Republik membangkang, lalu bergabung dengan Demokrat, dengan mengatakan Trump perlu dimintai pertanggungjawaban dan diperingatkan tentang “bahaya yang jelas dan sekarang” jika Kongres membiarkan dia tidak diamankan sebelum pelantikan Joe Biden pada 20 Januari.

Dengan keputusan tersebut, Trump adalah satu-satunya presiden AS yang dua kali dimakzulkan. Ini adalah pemakzulan presiden paling bipartisan di zaman modern, lebih dari yang dikenakan atas Bill Clinton pada tahun 1998.

Banner

Trump pertama kali dimakzulkan oleh DPR pada 2019 karena hubungannya dengan Ukraina, tetapi pada tahun 2020 Senat memilih untuk membebaskannya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan